Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Tersangka Sakit Hati Jadi Tumpuan Beban Orangtua

Selain diduga membunuh kedua orang tuanya, DD juga meracun kakaknya, Dea Khairunisa (25 tahun) hingga tewas.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 November 2022 | 15:53 WIB
Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Tersangka Sakit Hati Jadi Tumpuan Beban Orangtua
Rumah keluarga Abas Ashar di Jalan Sudiro, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang dijaga polisi, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Motif pembunuhan satu keluarga di Magelang akhirnya terungkap. Sakit hati karena dibebani kebutuhan keluarga sehari-hari, diduga menjadi motif DD (22 tahun) membunuh kedua orang tua dan kakaknya di Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka meracun orang tua dan kakaknya menggunakan arsenik.  

Tersangka DD adalah anak kedua pasangan korban suami istri, Abas Ashar (58 tahun) dan Heri Riyani (54 tahun). Selain diduga membunuh kedua orang tuanya, DD juga meracun kakaknya, Dea Khairunisa (25 tahun) hingga tewas.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka DD mengaku keberatan harus menanggung kebutuhan hidup keluarga. Dia juga dibebani membayar utang yang habis dipakai untuk berobat orang tuanya.

"Sakit hati karena orang tua terduga pelaku, 2 bulan yang lalu baru saja pensiun. Kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyaki sehingga untuk biaya pengobatan," kata Plt Kapolresta Magelang, AKPB Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:Kuatnya Pengaruh Ferdy Sambo, Kapolres Sampai Tak Berkutik: Hasil BAI Pelecehan Putri Dibuat Tanpa Proses Pemeriksaan

Korban semakin sakit hati karena kakaknya, Dea Khairunisa tidak dibebani tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Dea Khairunisa saat ini menganggur yang sebelumnya sempat bekerja pada salah satu bank di Jawa Tengah sebagai karyawan kontrak.

"Disitulah muncul niat untuk menghabisi orang tua dan kakak kandungnya sendiri. Sakit hati karena diberi beban untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Untuk biaya pengobatan orang tuanya."

Masih menurut pengakuan tersangka saat pemeriksaan polisi, DD sempat memberikan racun kepada kedua orang tua dan kakaknya pada 23 November 2022 melalui minuman dawet. Namun karena dosis arsenik yang diberikan terlalu sedikit, percobaan pembunuhan saat itu gagal.

Abas Ashar, Heri Riyani, dan Dea Khairunisa hanya menderita mual-mual namun tidak menyebabkan kematian. "Pada hari Rabu sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zak kimia tersebut dicampur dalam dawet. Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, hanya mengakibatkan mual sehingga tidak sampai menimbulkan kematian."

Tibalah pada Senin (28/11/2022) pagi, DD kembali mencampur 2 sendok teh arsenik ke dalam teh dan kopi yang biasa disajikan ibunya. "Yang bersangkutan mengakui menggunakannya 2 sendok teh yang dicampur dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, terduga pelaku memasukkan zat kimia (diduga arsenik) dengan cara mencampur."  

Baca Juga:Deretan Kesaksian Arif Rahman, Bocorkan Tangisan Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J

Mula Kecurigaan Polisi

Polisi yang datang memeriksa rumah korban curiga karena tidak menemukan bekas muntahan yang biasanya terjadi pada korban keracunan. Polisi mulai mencurigai DD karena saat kejadian hanya dia yang selamat dan berada di rumah.

Dugaan korban meninggal karena diracun semakin kuat karena polisi menemukan sisa zat kimia beracun pada bekas gelas dan sendok yang digunakan para korban. Kecurigaan bahwa DD meracun para korban semakin santer karena dia menolak outopsi terhadap kedua orang tua dan kakaknya.

"Pihak saudara korban minta di-autopsi. Tapi anak kedua ini tidak ingin di-autopsi. Itu kejanggalannya. Bagi kami sebagai penyidik tetap kami lakukan autopsi karena menyangkut korban meninggal dunia, sehingga kita ingin melihat penyebab kematiannya," ujar AKBP Sajarod Zakun.

Polisi tidak menemukan tanda-tanda tersangka mengalami gangguan jiwa sehingga menyebabkan terjadinya dugaan pembunuhan. Tersangka DD dikenakan Pasal 340 (pembunuhan berancana) juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kemarin kami interogasi lancar tidak ada kendala apapun. Kejiwaan pelaku saat wawancara juga lancar dan tidak ada kendala apa-apa. Sehingga (disimpulkan) ketahanan jiwanya cukup bagus."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak