Polisi yang datang memeriksa rumah korban curiga karena tidak menemukan bekas muntahan yang biasanya terjadi pada korban keracunan. Polisi mulai mencurigai DD karena saat kejadian hanya dia yang selamat dan berada di rumah.
Dugaan korban meninggal karena diracun semakin kuat karena polisi menemukan sisa zat kimia beracun pada bekas gelas dan sendok yang digunakan para korban. Kecurigaan bahwa DD meracun para korban semakin santer karena dia menolak outopsi terhadap kedua orang tua dan kakaknya.
"Pihak saudara korban minta di-autopsi. Tapi anak kedua ini tidak ingin di-autopsi. Itu kejanggalannya. Bagi kami sebagai penyidik tetap kami lakukan autopsi karena menyangkut korban meninggal dunia, sehingga kita ingin melihat penyebab kematiannya," ujar AKBP Sajarod Zakun.
Polisi tidak menemukan tanda-tanda tersangka mengalami gangguan jiwa sehingga menyebabkan terjadinya dugaan pembunuhan. Tersangka DD dikenakan Pasal 340 (pembunuhan berancana) juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kemarin kami interogasi lancar tidak ada kendala apapun. Kejiwaan pelaku saat wawancara juga lancar dan tidak ada kendala apa-apa. Sehingga (disimpulkan) ketahanan jiwanya cukup bagus."
Seperti diberitakan sebelumnya, satu keluarga ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenana, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 07.30 WIB di dalam 3 kamar mandi yang terpisah. Korban adalah pasangan suami istri, Abas Ashar dan Heri Riyani, serta anak pertama Dea Khairunisa.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Deretan Kesaksian Arif Rahman, Bocorkan Tangisan Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J