SuaraJawaTengah.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertimbangkan langkah atau upaya lain jika RKUHP melanggar prinsip HAM dan tetap disahkan pemerintah bersama DPR.
"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, hari ini.
Komnas HAM, kata dia, juga mengkhawatirkan naskah RKUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR itu juga berpotensi menggerus tugas, fungsi dan mandat lembaga HAM itu.
Di satu sisi, aktivis perempuan itu berharap pemerintah dan DPR masih membuka peluang atau mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan publik demi perbaikan sistem hukum di Tanah Air.
Baca Juga:Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini
Apalagi, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini belum ada RKUHP hasil dari buah pemikiran anak bangsa. Oleh karena itu, lahirnya naskah RKUHP diharapkan menjunjung tinggi HAM.
Di satu sisi, ia mengakui RKUHP yang segera disahkan pemerintah dan DPR sudah pasti tidak bisa memuaskan keinginan semua pihak.
Sebab, dengan kondisi Indonesia yang beragam terdiri dari banyak suku, agama, kepentingan sosial, budaya dan sebagainya menyulitkan semua harapan dapat ditampung RKUHP itu sendiri.
"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh misalnya tinjauan peradilan" kata dia.
Komnas HAM mengingatkan apabila pemerintah dan DPR tidak menyikapi secara serius masukan dari lembaga itu, maka akan berdampak pada akuntabilitas negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. [Antara]
Baca Juga:Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP