Seperti diberitakan, seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjing Kabupaten Brebes menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang pada akhir Desember 2022. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai melalui mediasi.
Kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum. Selain itu, ada pemberian uang kompensasi kepada keluarga korban.
Setelah mencuat dan mendapat perhatian dari sejumlah pihak, polisi kemudian melakukan melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku, Selasa (17/1/2023) malam. Dari enam pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Pemerkosa Anak cama Divonis 10 Bulan, Komisi III DPR RI: Kita Lalai