Politisi Partai Gerinda tersebut mengatakan, kebijakan dalam PPDB tahun akademik 2023/2024 ini diprioritaskan untuk menampung anak-anak tidak sekolah. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PPDB kali ini.
Selain itu, lanjut Heri, Pemprov Jateng juga perlu mengoptimalkan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan untuk pembebasan biaya SPP siswa SMA/SMK/SLB Negeri. Sehingga diharapkannya kondisi ekonomi keluarga tidak berpengaruh pada akses pendidikan bagi generasi muda.
“Pemprov Jateng harus bisa mengawal kebijakan pendidikan, baik perencanaan penganggaran maupun koordinasi dengan para pemangku kepentingan,” tegas Heri.
Menurut Heri, pendidikan ialah hak yang harus didapatkan oleh seluruh masyarakat. Bahkan negara sendiri, khususnya dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, menjamin setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca Juga:BI Jateng Minta Bank Rajin Cek Kondisi QRIS di Merchant
“Masyarakat miskin juga berhak mendapatkan pendidikan. Kalau mereka mendapatkan pendidikan, maka bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. Sehingga ke depan juga bisa mengurangi angka kemisinan,” bebernya.
Di sisi lain, pendidikan juga menjadi jembatan untuk mengembangkan SDM generasi muda yang nantinya akan berguna bagi pembangunan bangsa di masa depan. Maka dari itu, sudah selayaknya masalah angka putus sekolah tersebut harus segera ditangani dengan skema dan formula yang matang.
"Jangan sampai setiap pergantian tahun ajaran baru ada anak yang gagal melanjutkan sekolah. Supaya generasi-generasi penerus bangsa dari Jateng bisa berkontribusi dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang. Mereka adalah aset berharga yang dimiliki bangsa ini,” pungkas Heri.