Jelang Pilpres 2024, Kasus e-KTP Diungkit untuk Serang Ganjar Pranowo di Media Sosial

Beragam tuduhan kembali muncul untuk menjatuhkan bakal calon presiden 2024 yang diusung PDIP Ganjar Pranowo

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Juni 2023 | 12:20 WIB
Jelang Pilpres 2024, Kasus e-KTP Diungkit untuk Serang Ganjar Pranowo di Media Sosial
Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo saat menghadiri deklrasi dukungan dari 1000 lawyer dan paralegal dari sejumlah organisasi. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Beragam tuduhan kembali muncul untuk menjatuhkan bakal calon presiden 2024 yang diusung PDIP Ganjar Pranowo. Apalagi, hasil survei politisi berambut putih itu bersaing ketat dengan calon presiden 2024 dari partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Tuduhan yang juga merupakan isu lama kembali diungkit, misalnya soal kasus e-KTP. Pengguna akun twitter @alextham878 memposting isu soal kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pada Selasa (27/6/2023).

Padahal, tuduhan terhadap Ganjar tersebut tidak benar, karena sama sekali tidak ditemukan bukti yang kuat keterlibatan Ganjar dalam kasus itu. Diketahui postingan itu berasal dsri pemberitaan media pada tahun 2017 silam.

“Ada 3 nama politikus PDIP hilang dalam dakwan korupsi E-KTP yaitu Ganjar (Gubernur Jateng), Olly Dondokambey (Gubernur Sulut) & Yasonna Laoly (sekarang Menteri Hukum & HAM) Kok kebetulan sekali ketiganya Politikus PDIP ?!..” tulis akun @alextham878 dikutip pada Rabu (28/6/2023). 

Baca Juga:Dewi Perssik Dipalak Pak RT Ratusan Juta Saat Daftar Kurban, Gegara Sahabat Ganjar?

Berdasarkan penelusuran, akun @alextham878 diketahui banyak memposting positif tentang Prabowo Subianto dan memposting negatif tentang Ganjar Pranowo. Dari postingan pun memunculkan asumsi dari warganet lain bahwa akun itu merupakan akun dari pendukung capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Postingan berisi tuduhan yang tidak benar tersebut, ditanggapi oleh pegiat media sosial Septian Raharjo atau yang akrab disapa Gus Raharjo. Pemilik akun twitter @Gus_Raharjo ini menantang akun tersebut untuk berdiskusi dan memintanya untuk membuktikan jika benar tuduhan tersebut.

Gus Raharjo bahkan mengaku memiliki data lengkap soal kasus e-KTP, yang membuktikan bahwa sama sekali tidak ada keterlibatan Ganjar, sesuai dengan fakta persidangan.

“Mas butuh data apa soal ektp ?? Dm no Wa Saya kasih Data Soal Ektp . Biar clear tidak hoax. Apa kita Diskusi Ngobrol Di Surabaya ? Biar tidak ada fitnah diantara Jenengan dan berita tahun 2017 yang di upload ini. Jadi jangan buat Propaganda fitnah yang sebenarnya Sudah Clear dan Putusan Pengadilanya sudah selasai. Kalo setuju diatur jadwalnya, Saya Siap mas. Terimaksih,” twiit @Gus_Raharjo.

Cuitan yang membahas kasus eKTP. [Twitter]
Cuitan yang membahas kasus eKTP. [Twitter]

Tidak ditemukannya bukti keterlibatan Ganjar dalam kasus tersebut juga disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ditemukan bukti keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Baca Juga:Politikus PDIP Ingatkan SBY Soal Penjegalan Anies: Jangan Salahkan Pemerintah Kalau Ada yang Gagal Nyapres

Menurut Firli, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ujar Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) lalu.

Termasuk, lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara namun alat bukti tersebut tidak kuat maka harus dihentikan.

Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menyebut tidak ada bukti Ganjar Pranowo terlibat kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, keterlibatan Ganjar saat itu belum masuk standar pembuktian.

"Kasus e-KTP misalnya, kan sering Pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani berbicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu," kata Novel dalam podcast di kanal YouTube-nya dikutip, Rabu (19/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini