Pelecehan Seksual Terjadi Lagi di Ponpes Kota Semarang, Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban

Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali terjadi Ponpes di Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 September 2023 | 15:03 WIB
Pelecehan Seksual Terjadi Lagi di Ponpes Kota Semarang, Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali terjadi Ponpes di Kota Semarang. [Pexels]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang.

Pesantren yang seharusnya jadi ruang aman untuk belajar mendalami ilmu-ilmu agama. Nyatanya tidak demikian, kabar tentang pelecehan seksual di lingkungan agama silih berganti kita dengar.

Kekinian, Pimpinan Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari dikabarkan telah melecehkan enam satriwati sekaligus. Bahkan dua korban diantaranya masih dibawah umur.

Pendamping korban, Iis Amalia mengatakan kasus pelecehan seksual mulai terungkap bermula dari korban berinisial FA yang berani speak up dan mengadu ke UPTD PPA Kota Semarang.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar Diambil Alih Polda Jateng

Kemudian UPTD PPA Kota Semarang langsung menindaklanjuti dan bekerja sama dengan unit PPA Polretabes Kota Semarang untuk menangani kasus tersebut.

"Ternyata setelah kami telusuri korbannya ada enam. Yang bisa diproses hanya satu korban atas nama Mawar karena anak dibawah umur usianya 15 tahun," ungkap Iis saat ditemui di Kantor AJI Kota Semarang, Rabu (6/9).

"Sebenarnya korban dibawah umur ada dua. Tapi yang satunya tidak bersedia untuk speak up. Mungkin semacam dapat tekanan," lanjutnya.

Iis kemudian mencerita perihal kronologi Mawar yang jadi korban pelecehan seksual oleh kiainya sendiri. Jadi pada tahun 2021, orang tua Mawar menitipkan anaknya untuk dicarikan Ponpes di Malang kepada Muh. Anwar.

Namun sebelum disalurkan ke Ponpes Malang. Mawar terlebih dahulu ditransitkan di Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi milik Muh. Anwar di daerah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Baca Juga:Polda Jateng Sebut 5 Keluarga Melapor Kasus Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar

Disanalah Mawar mulai mendapat pelakuan tidak mengenakan dari Muh. Anwar. Pelaku menggunakan kuasanya sebagai kiai untuk menjebak Mawar agar bersedia menjadi pemuas nafsu biharinya.

"Bentuk kekerasan seksualnya persetubuhan. Mawar sudah tiga kali jadi korban kekerasan seksual Muh. Anwar di dalam pondok dan di sebuah hotel," ucapnya.

"Modusnya itu karena dia tokoh agama, dia bilang kepada santri-santrinya harus bersedia mengikuti keinginannya. Kalau tidak nurut, maka santrinya dikatakan berdosa," tambahnya.

Selama melakukan pendampingan pada enam korban. Iis mengatakan Mawar satu-satunya korban yang paling menderita gangguan psikis. Dia sampai mengalami kecemasan dan depresi.

"Kami meyakini masih ada korban lainnya.  Soalnya saat kami datangi, ada beberapa santri yang tidak bersedia untuk mengungkap kasus tersebut," paparnya.

Pelaku Sudah Ditahan

Salah seorang perwakilan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Nihayatul Mukaromah yang turut mendampingi kasus tersebut mengatakan pelaku sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak 16 Mei 2023.

Namun saat pemanggilan, pelaku dua kali mangkir. Bahkan sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan.

"Pelaku berhasil ditemukan tanggal 1 September kemarin di daerah Bekasi. Sekarang dia sudah ditahan," papar Nihayatul.

Menurut Nihayatul, pihak Polretabes saat ini tengah menyusun berita acara dan mengumpulkan berkas-berkas agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Kejaksan Kota Semarang.

Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Mengingat dalam UU Perlindungan Anak, ketika ada tokoh agama melakukan kekerasan seksual pada santrinya bisa mendapat tambahan hukuman selama 20 tahun penjara.

"Kami bersama teman-teman jaringan akan terus mengawal agar pelaku diberikan hukuman maksimal," tuturnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan hanya memberikan respon singkat.

Dia mengatakan kalau pelaku sudah ditahan dan dalam waktu dekat akan menggelar press conference.

"Tunggu rilis resminya saja," respon Donny Lumbantoruan.

Kontributor: Ikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini