SuaraJawaTengah.id - Buntut kerusuhan di laga kontra PSS Sleman di Stadion Jatidiri, PSIS Semarang mendapat sanksi berat dari Komdis PSSI.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram PSIS Semarang disebutkan bahwa PSIS Semarang telah melanggar kode disiplin PSSI tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian keributan antarsuporter hingga menyebabkan luka.
Atas dasar itu, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang dengan larangan menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah.
Selain itu PSIS Semarang juga diganjar denda sebesar Rp25 juta.
Baca Juga:Evan Dimas Batal Debut di PSIS Semarang saat Melawan PSS Sleman, Masih Bermasalah dengan Kebugaran?
"Merujuk pada Pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI tahun 2023, PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi BRI Liga 1 tahun 2023-2024 berakhir," bunyi keputusan sanksi yang dijatuhkan dari Komdis PSSI.
Mendapati sanksi yang sangat berat itu, pihak PSIS Semarang melakukan banding.
"Sanksi berat, perjuangan semakin berat. Namun tidak ada kata menyerah kami nyatakan banding!" tulisnya.
Seruan serupa juga diungkap oleh Yoyok Sukawi selaku CEO PSIS Semarang.
Melalui unggahannya, pria yang sempat jadi korban kerusuhan beberapa waktu lalu di Stadion Jatidiri itu mengajukan banding atas putusan berat yang diberikan Komdis PSSI.
"Tidak ada kata menyerah, banding!!' tulisnya.