Sepanjang 2023, Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA

Adapun upaya penindakan lainnya yang telah dilakukan selama 2023, lanjut dia, yakni pemulangan sekitar 81 kru kapal asing.

Galih Priatmojo
Rabu, 13 Desember 2023 | 18:03 WIB
Sepanjang 2023, Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, mencatat 31 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya selama periode 2023.

"Dari berbagai negara, sekitar 30 persennya dari Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan di Semarang, Rabu.

Menurut dia, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut berkaitan dengan kelebihan masa tinggal serta penyalahgunaan izin.

Adapun upaya penindakan lainnya yang telah dilakukan selama 2023, lanjut dia, yakni pemulangan sekitar 81 kru kapal asing.

Baca Juga:Duh! 31 WNA Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Semarang, Ini Pelanggarannya

Ia menuturkan selama 2023 ini Kantor Imigrasi Semarang telah menerbitkan 73.118 paspor.

Imigrasi Semarang juga memberikan berbagai layanan keimigrasian terhadap 4.184 WNA.

Di sepanjang 2023 ini, lanjut dia, terdapat 430 pengajuan paspor yang ditangguhkan akibat kekurangan dokumen.

Ia mengungkapkan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sepanjang 2023 ini mencapai Rp44 miliar.

"Dari PNBP sebanyak itu, 70 persen di antaranya berasal dari pembuatan paspor," katanya.

Baca Juga:Permudah Turis Mancanegara, Telkomsel Luncurkan Mobile Selling Simcard dengan Kendaraan Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini