Sidang Kasus Suap DJKA, Jaksa Sebut Ketua Kadin Solo Terima 'Sleeping Fee' Rp 1 Miliar

Sebelumnya, Putu Sumarjaya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek di DJKA di wilayah Jawa Tengah.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Desember 2023 | 22:25 WIB
Sidang Kasus Suap DJKA, Jaksa Sebut Ketua Kadin Solo Terima 'Sleeping Fee' Rp 1 Miliar
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/12/2023). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, diduga ikut menerima "sleeping fee" sebesar Rp1 miliar dalam kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Hal tersebut terungkap dalam berkas tuntutan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, terdakwa kasus suap DJKA.

Jaksa Penuntut Umum Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, menjelaskan, 'sleeping fee' berasal dari proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).

Nama Ferry Gareng, kata jaksa, muncul dalam rencana pelelangan proyek JGSS 4.

Baca Juga:Kaesang dan Prabowo Tebar Janji Berantas Korupsi di HUT PSI: Koruptor Takutnya Dimiskinkan

Namun, lanjut dia, Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi meminta terdakwa Putu Sumarjaya agar nama Ferry Gareng jangan sampai muncul di proyek JGSS 4

Akhirnya disepakati Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang dimenangkan sebagai pelaksana proyek JGSS 4 akan "menggendong" Ferry Gareng dengan memberikan sejumlah "fee".

"'Sleeping fee' sebesar Rp1 miliar yang diberikan dalam dua tahap," katanya Agus Prasetya dilansir dari ANTARA, Kamis (21/12/2023) malam.

Dalam surat tuntutan terhadap Putu Sumarjaya juga terungkap pemberian sejumlah uang kepada auditpr Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar terkait dengan dua proyek DJKA di Kota Solo tersebut.

Jaksa menyebut Medi menerima Rp200 juta dari proyek JGSS 4 dan Rp300 juta dari proyek JGSS 6.

Baca Juga:Kasus Suap Proyek DJKA Jateng, Kepala BTP Semarang Akui Terima Sebidang Tanah Sebagai Fee

Uang fee yang disebut Medi Yanto sebagai hadiah pertemanan tersebut berasal dari Dion Renaro Sugiarto sebagai pelaksana pekerjaan kedua proyek tersebut.

Sebelumnya, Putu Sumarjaya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek di DJKA di wilayah Jawa Tengah.

Jaksa menyebut Putu secara keseluruhan menerima suap sebesar Rp3,4 miliar yang berasal dari Dion Renato Sugiarto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak