Mengetahui korbannya dalam kondisi lemas, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk di angin-anginkan agar korban bisa sadar kembali.
Setelah mengetahui korban masih lemas tidak ada perkembangan, selanjutnya pelaku membawanya kembali ke barbershop dan meletakkan korban di kursi keramas.
"Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," paparnya.
Para pelaku ketakutan setelah melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda.
Baca Juga:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Brebes, Pelakunya Sosok Tak Terduga
Polres Demak yang mendapatkan laporan tindak kriminal tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.