Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Heboh Karyawan Barbershop di Demak Ditemukan Tewas, Terduga Pelakunya 4 Sekawan Ini
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 03 Januari 2024 | 23:18 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Sambangi Demak, Ganjar Pranowo Luncurkan Program Penghapusan Utang di Hadapan Petani
02 Januari 2024 | 13:42 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini