Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres, Ini Penjelasan TKN

TKN menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Februari 2024 | 19:24 WIB
Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres, Ini Penjelasan TKN
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi.

Andi menanggapi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang, dan ia menyatakan bahwa keputusan DKPP ini tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

“Gak ada masalah itu, tidak ada masalah, tidak terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.

Dia juga memberikan pesan kepada semua pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum pada 14 Februari 2024. 

Baca Juga:Temui Anak Muda di Salatiga, TKD Prabowo-Gibran Jateng Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Dia mengajak pemilih untuk datang dengan hati penuh sukacita karena Pemilu ini memiliki signifikansi penting bagi masa depan bangsa.

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tutup Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini