SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 18.076 pengendara kendaraan bermotor melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di berbagai wilayah di provinsi Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto mengatakan, penindakan sebanyak itu hanya sekitar 20 persen dari kegiatan operasi yang lebih mengutamakan unsur edukasi.
"Penindakan tetap dilakukan sebagai bentuk efek jera terhadap pelanggar lalu lintas," ujarnya dikutip dari ANTARA di Semarang pada Selasa (12/3/2024).
Satake menyebut sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang terjadi berkaitan dengan penggunaan helm yang tidak standar
Baca Juga:Siap-siap! Harga Cabai di Tingkat Petani Sudah Mulai Naik Jelang Ramadan
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi kendaraan roda empat atau lebih.
Adapun dilihat dari usai, kata dia, mayoritas pelanggar lalu lintas berusia antara 21 hingga 25 tahun.
Oleh karena itu, ia mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga etika dalam berkendara.
Operasi Keselamatan Candi yang digelar mulai 4 hingga 17 Maret 2024, kata dia, menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga:Kendalikan Gejolak Harga Beras, Pemprov Jateng-BI Gelar GPM Serentak di 4 Daerah