Kisah Sri Purniyanti, Inovasi Kios Pulsa Jadi Agen BRILink, Hasilkan Cuan Jutaan Rupiah

Kisah agen BRILink di Semarang ini patut ditiru, selain menjadi karyawan swasta ia juga menjadi pengusaha untuk menambah penghasilannya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 22 April 2024 | 19:28 WIB
Kisah Sri Purniyanti, Inovasi Kios Pulsa Jadi Agen BRILink, Hasilkan Cuan Jutaan Rupiah
Sri Purniyanti pemilik D'moro Cell yang merupakan agen BRILink di Muntal, Gunungpati, Kota Semarang pada Senin (22/4/2024). [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan transaksi perbankan BRI, bisa mendapatkan layanannya melalui Agen BRILink terdekat secara real time.

Selain itu, nasabah selaku Agen BRILink juga akan mendapatkan keuntungan yang diberikan BRI melalui konsep sharing fee.

Melalui Agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BRI.

Daftar Layanan Agen BRILink

Baca Juga:Banjir Masih Menjadi PR Besar Kota Semarang, Ancaman Bencana Selalu Datang Saat Musim Hujan

Berikut ini telah dikutip Suara.com dari website resmi BRI, ada daftar fitur utama yang bisa dilayani Agen BRILink:

-Transfer ke Sesama BRI
-Transfer BRI ke Bank Lain
-Transfer Bank Lain ke BRI
-Setor dan Tarik Tunai
-Bayar Listrik
-Bayar Belanja Online
-Beli Pulsa
-Setoran Pinjaman
-Top Up BRIZZI
-Info Saldo
-Bayar Tagihan Air
-Bayar BPJS
-Bayar Telepon
-Bayar Cicilan
-Setoran Pinjaman
-Cara Menjadi Agen BRILink

Sedangkan bagi nasabah BRI yang berminat untuk menjadi Agen BRILink, pastikan bisa memenuhi persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan.

Syarat Menjadi Agen BRILink

-Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai
-WNI Perseorangan / instansi non berbadan hukum
-Memiliki usaha minimal 2 tahun
-Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
-Memiliki rekening pinjaman dari BRI dengan kolektibilitas lancar selama 6 bulan terakhir
-Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)

Baca Juga:Imbas Serangkaian Hasil Negatif, Suporter Kritik Performa PSIS Semarang, Melempem di Akhir Kompetisi

Dokumen yang Harus Disiapkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini