Setelah persyaratan di atas, pastikan bisa menyiapkan beberapa dokumen yang diminta untuk menjadi Agen BRILink sebagai berikut ini:
1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:
-Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
-SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
-Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
-Izin Usaha lainnya
2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:
Baca Juga:Banjir Masih Menjadi PR Besar Kota Semarang, Ancaman Bencana Selalu Datang Saat Musim Hujan
-KTP Pemilik/pengurus
-NPWP pemilik (untuk badan usaha)
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:
Buku Tabungan/Rekening Koran
4. Dokumen Pengajuan Agen BRILink:
-Formulir pengajuan Agen BRILink
-Perjanjian Kerjasama BRILink
Setelah bisa memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen di atas, bisa langsung mengajukan diri sebagai Agen BRILink melalui Unit Kerja BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).
Baca Juga:Imbas Serangkaian Hasil Negatif, Suporter Kritik Performa PSIS Semarang, Melempem di Akhir Kompetisi
Itulah bagaimana cara menjadi Agen BRILink lengkap dengan persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan. Selamat melayani nasabah BRI.