Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Tengah Digagalkan, Kurir Sabu 2,5 Kg Diciduk di Magelang

Barang haram itu diamankan dari tersangka Ongki Wijaya Saputra (38) yang ditangkap di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:03 WIB
Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Tengah Digagalkan, Kurir Sabu 2,5 Kg Diciduk di Magelang
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Lutfi menanyakan tersangka kasus narkoba di Mapolresta Magelang. [ANTARA/Heru Suyitno]

SuaraJawaTengah.id - Polres Kota Magelang, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram.

Barang haram itu diamankan dari tersangka Ongki Wijaya Saputra (38) yang ditangkap di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang.

Dalam jumpa pers, Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Lutfi di Magelang, Selasa (21/5/2024) mengatakan tersangka merupakan jaringan antar provinsi, yakni Aceh - Jawa Tengah.

Tersangka mengawali karir sebagai kurir Narkoba sejak tahun 2015, namun tidak terus menerus.

Baca Juga:Sejarah Panjang Majalah Magelang Vooruit, Strategi Para Etis Belanda Mempromosikan Tanah Koloni

"Tersangka memulai lagi sebagai kurir pada pertengahan tahun 2023," kata dia dilansir dari ANTARA.

Ia menyampaikan tersangka pada tahun 2024 sudah tiga kali mengambil sabu dari Jakarta sebanyak tiga kali sejumlah 4 kilogram + 3 kilogram + 4 kilogram atau berjumlah 11 kilogram.

Kapolda menyampaikan setiap melakukan pengambilan barang dan berhasil mengatakannya dia mendapat upah sekitar Rp10 juta.

Ia mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, kemudian polisi melaksanakan penyelidikan didapatkan info bahwa diduga target operasi adalah target, namun Satresnarkoba tahun 2022.

Hasil dari penyelidikan bahwa TO berdomisili di wilayah Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan sedang berada di wilayah Yogyakarta, kemudian tim opsnal unit 1 Satresnarkoba meluncur ke wilayah Yogyakarta untuk memastikan keberadaan TO, selanjutnya melakukan pembuntutan sampai dengan wilayah Magelang .

Baca Juga:Komunitas Seniman Jepara Dukung Ahmad Luthfi Maju Gubernur Jateng, Ungkap Sejumlah Faktor

"Setelah dipastikan TO berada di rumah maka unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, pada 10 Mei 2024," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak