Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban untuk Idul Adha 1445 Hijriah

Bagi umat Islam di seluruh dunia, Idul Adha merupakan momen istimewa untuk melaksanakan ibadah kurban

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 Mei 2024 | 16:44 WIB
Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban untuk Idul Adha 1445 Hijriah
Ilustrasi sapi, ciri-ciri antraks pada sapi dan manusia (Alwi Hafizh A./Unsplash)

SuaraJawaTengah.id - Bagi umat Islam di seluruh dunia, Idul Adha merupakan momen istimewa untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, pastikan untuk mengetahui terkait syarat dan ketentuan dalam memilih hewan qurban supaya memenuhi syariat Islam.

Tidak terasa sebentar lagi kita akan menyambut Hari Raya Idul Adha, yang mana salah satu kegiatannya adalah memotong hewan qurban. Meski begitu, kita tidak bisa asal memilih hewan qurban. 

Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipahami terkait pemilihan hewan qurban. Supaya tidak salah memilih berikut ulasan lengkapnya untuk Anda.

Syarat dan Ketentuan Memilih Hewan Qurban

Baca Juga:Diserbu Warga Minta Salaman dan Berswafoto, Ini Gaya Ganjar Pranowo Salat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Setidaknya ada 8 syarat memilih hewan qurban yang harus Anda penuhi: 

1. Jenis Hewan Ternak

Hewan kurban haruslah hewan ternak, seperti:

  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau
  • Kambing
  • Domba

2. Usia Hewan yang Cukup

Setiap jenis hewan memiliki ketentuan usia minimal yang berbeda, yaitu:

Baca Juga:Besok Masjid Agung Jawa Tengah Gelar Salat Idul Adha, Tampung 20 Ribu Jemaah, Catat Pintu Masuknya

  • Unta: Minimal 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6
  • Sapi/Kerbau: Minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3
  • Domba: Minimal 1 tahun atau minimal 6 bulan bagi daerah yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun
  • Kambing: Minimal 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2

3. Sehat dan Bebas Cacat

Hewan kurban haruslah dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat yang permanen, seperti:

  • Buta sebelah atau kedua mata
  • Pincang permanen
  • Patah tulang
  • Kurus kering
  • Berpenyakit menular
  • Terluka parah

4. Bukan Hewan yang Memakan Najis

Hewan kurban tidak boleh hewan yang memakan najis, seperti babi.

5. Milik Sendiri atau Dibeli dengan Cara yang Sah

Hewan kurban haruslah milik sendiri atau dibeli dengan cara yang sah, bukan hasil dari mencuri atau merampok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak