- Seorang paman berinisial S membakar keponakannya sendiri, TN, di Tambakmulyo, Semarang Utara, pada 18 April 2026 petang.
- Tindakan keji tersebut dipicu oleh amarah pelaku setelah korban menolak perintah untuk segera mandi di rumah mereka.
- Akibat kejadian itu, korban menderita luka bakar serius di punggung dan tangan, sementara pelaku kini berstatus DPO.
SuaraJawaTengah.id - Aksi keji dan di luar nalar terjadi di Tambakmulyo, Semarang Utara, Kota Semarang. Seorang remaja berinisial TN (15) harus menahan sakit akibat luka bakar serius setelah diduga dibakar hidup-hidup oleh pamannya sendiri, S (32). Pemicu aksi brutal ini sungguh sepele: korban menolak saat diminta untuk mandi.
Peristiwa yang membuat miris ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso. Menurutnya, insiden tersebut berlangsung pada Sabtu petang, 18 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di kediaman yang mereka tinggali bersama.
Kronologi bermula saat korban TN sedang bersantai di depan rumah. Sang paman, S, kemudian menghampiri dan menyuruhnya untuk segera mandi. Namun, permintaan itu ditolak oleh TN.
“Korban saat itu sedang duduk di depan rumah, kemudian diminta mandi oleh pamannya, namun korban menolak,” ujar Heri dikutip dari Ayosemarang.com, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:Semangat Petani Boyolali Terangkat, MBG buat Pesanan Sayur Melonjak
Penolakan tersebut ternyata menyulut amarah S hingga gelap mata. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil sebuah botol berisi cairan yang diduga kuat adalah bensin. Dengan membabi buta, cairan berbahaya itu disiramkan ke sekujur tubuh keponakannya.
Tak berhenti di situ, dalam puncak amarahnya, S menyulut api ke tubuh TN menggunakan rokok yang sedang diisapnya. Seketika, api langsung berkobar dan membakar bagian tubuh remaja malang tersebut.
“Pelaku mengambil botol berisi cairan yang diduga bensin, lalu disiramkan ke tubuh korban dan disulut menggunakan rokok hingga terbakar,” jelas Heri.
Akibat perbuatan sadis pamannya, TN menderita luka bakar pada bagian punggung dan tangannya. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif dan akhirnya diperbolehkan pulang pada Senin (20/4/2026) untuk menjalani rawat jalan.
“Korban mengalami luka di punggung dan tangan. Sempat dirawat dan pada Senin 20 April 2026 sudah pulang,” ungkap Heri.
Baca Juga:Gebrakan BRI Cepu: Gelontorkan Rp7,8 Miliar, 49 Keluarga di Blora Serentak Punya Rumah
Sementara itu, pelaku S langsung melarikan diri setelah melakukan aksi kejinya. Kini, ia menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Semarang Utara. Polisi juga berencana akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku jika nanti berhasil ditangkap.
“Pelaku masih dalam pencarian. Terkait kondisi kejiwaan juga akan didalami setelah pelaku berhasil diamankan,” tandasnya.