SuaraJawaTengah.id - Kepemilikan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat harus menjadi perhaitan publik. Bahkan hal itu bisa berujung pada tindak pidana.
Polda Jawa Tengah baru-baru ini memeriksa tiga "pemilik" puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang diamankan dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora mengatakan, satgas gabungan Ditkrimum Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen dari tiga lokasi berbeda.
Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.
Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati Harus Jadi Pembelajaran, Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
"Dari satu desa terdapat satu pemilik," katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (15/6/2024).
Adapun ketiga orang "pemilik" kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR.
Ia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Menurut dia, jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
Johanson menegaskan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.
Baca Juga:Psikolog Soroti Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Pengaruh Sosial Jadi Pemicu
"Bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak," katanya.
Ia menuturkan upaya tegas kepolisian terhadap keberadaan kendaraan-kendaraan ilegal ini sudah dilakukan sejak lama.