Situs Judi Online Diblokir, 9 Tersangka di Semarang Segera Diadili

Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi daring dengan omzet Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 27 Juni 2024 | 12:48 WIB
Situs Judi Online Diblokir, 9 Tersangka di Semarang Segera Diadili
Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi daring ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (27/6/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Selain sembilan tersangka yang sudah ditangkap, kata dia, penyidik masih memburu dua orang atas dugaan berperan sebagai bandar laman judi daring tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan bahwa penahanan tersangka di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang.

"Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Baca Juga:Pakai Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Judi Online, Karyawan di Magelang Resmi Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini