SuaraJawaTengah.id - Seorang gadis asal Kabupaten Pati, diduga mengalami rudapaksa. Mirisnya perbuatan diluar nalar itu, dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, Dita Nurlitasari, mengatakan perbuatan keji tersebut terjadi berulang kali dan berjalan lebih dari setahun. Dimana saat itu korban masih dibawah umur.
"Kejadian sudah satu tahunan. Itu berkali-kali. Yang lapor ibu korban didampingi pamannya. Kasus di Polresta Pati," ujarnya pada Jumat (12/7/2024).
Dijelaskan, UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati diminta untuk melakukan pendampingan secara moral dan psikologis terhadap korban dan ibu korban.
Dita menuturkan, korban yang baru menginjak 18 tahun, dua adik, serta ibu, saat ini telah dievakuasi ke rumah kerabat korban untuk menghindari stigma dan dampak psikis dari lingkungan sekitar.
"Bapak (pelaku) sudah diamankan. Tiga anaknya di bawa ke rumah pamannya. Lingkungan sudah tahu," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, membenarkan adanya dugaan persetubuhan anak oleh ayah kandung tersebut.
Dalam keterangan tertulis, polisi mengungkapkan saat perbuatan keji itu berlangsung korban masih berusia 17 tahun hingga kasus ini terbongkar.
"Tersangka berinisial K berusia 49 tahun. Ayah kandung korban. Kejadian di Hotel dan di rumah dari Maret 2023 (saat korban berusia 17 tahun) sampai dengan bulan Juni 2024," ucapnya.
Baca Juga:Penyewa Mobil Kasus Sukolilo Masih Misteri, Inisial RP Diduga Gunakan Identitas Palsu
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No 17 Th 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin.
Disebutkan, tersangka selalu mengancam anak gadisnya kalau tidak menuruti keinginan tak senonoh tersebut. Sehingga korban tak kuasa.
"Tersangka mengancam korban, apabila korban melapor ke pamannya, maka korban akan dibunuh. Selain itu, bapak-ibunya akan bercerai sehingga korban tidak punya orangtua lagi," terangnya.
Lantaran terus berlanjut, akhirnya korban tak tahan dan bercerita kepada sang paman. Tak terima keponakannya diperlakukan sedemikian, paman korban pun melapor ke polisi.
"Tersangka mengakui telah mengancam dan menyetubuhi korban berkali-kali. Korban juga dibawa oleh tersangka untuk suntik KB sebanyak 6 kali setiap 3 bulan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," pungkasnya.