Pilkada 2024: ASN dan Legislator Tak Perlu Buru-buru Mengundurkan Diri

Aparatur sipil negara atau ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 tidak perlu buru-buru mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Juli 2024 | 06:15 WIB
Pilkada 2024: ASN dan Legislator Tak Perlu Buru-buru Mengundurkan Diri
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada November 2024 mendatang. Termasuk di Jawa Tengah yang sudah membuka tahapan tersebut. 

Yang menjadi menarik adalah, beberapa bakal calon dari kalangan pejabat lembaga negara atau berstatus aparatur sipil negara mulai bermunculan meski belum mendapat rekomendasi dari partai pengusung. 

Namun demikian, Komisioner KPU Jawa Tengah M. Machruz mengatakan ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Saat mendaftar, ASN cukup menginformasikan kepada atasannya tentang rencana pencalonannya tersebut," kata Machruz dikutip dari ANTARA di Semarang pada Jumat (13/7/2024).

Baca Juga:Target Tinggi! Pj Gubernur Jateng Bidik Partisipasi Pemilih 82% di Pilkada 2024

Sementara pada saat penetapan calon peserta pilkada, lanjut dia, ASN yang maju dalam pilkada harus sudah melampirkan surat keputusan pengunduran diri.

Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Adapun berkaitan dengan calon kepala daerah yang berasal dari calon legislator terpilih, lanjut dia, juga harus menyampaikan surat pengunduran diri.

"Untuk caleg terpilih yang sudah dilantik sebelum maupun sesudah saat penetapan calon harus mengundurkan diri," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini hanya dua daerah yang tahapan pilkadanya masuk dalam pencalonan dari jalur perseorangan, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Tegal.

Baca Juga:Heboh Piagam Palsu! Puluhan Siswa di Semarang Terancam Gagal PPDB

Menurut dia, KPU di kedua daerah tersebut masih melakukan verifikasi terhadap perbaikan berkas serta verifikasi faktual.

"Masih ada kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi calon perseorangan di kedua daerah itu," katanya.

Pilkada 2024 akan digelar pada November, sementara pendaftaran dilaksanakan pada Agustus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak