"Siapa tersangkanya? ya, siapa yang digeledah? Kalau kantor hingga rumah wali kota yang digeledah ya berarti wali kota salah satu tersangkanya," ungkap dia.
Menurutnya, posisi Mbak Ita yang sebelumnya wakil wali kota, lalu naik menjadi wali kota Semarang sangat memungkinkan tersandung kasus korupsi.
Apalagi, kata dia, Mbak Ita berangkat keluarga pemborong sehingga pemahamannya tentang menjadi wali kota diragukan.
"Mbak Ita berangkat dari keluarga pemborong, atau supplier tenaga outsourcing. Apakah dia tidak bisa membedakan posisi dulu dengan yang sekarang saat jadi penguasa," katanya.
Baca Juga:Breaking News: KPK Geledah Balai Kota Semarang, Ada Apa?
Boyamin menyayangkan munculnya kasus dugaan gratifikasi, korupsi pengadaan barang atau jasa, tender diatur, dan pemerasan terhadap pegawai di Pemkot Semarang.
Menurutnya, wali kota Semarang tidak cermat dan hati-hati dalam memimpin daerah.
"Mungkin pada posisi ini yang istilahnya bisa diduga aji mumpung. Jadi kalau diproses hukum, ya wajar karena ada dugaan korupsi," jelas dia.
Dia mendukung proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah ini telah berbenah setelah dikritik habis oleh banyak pihak sehingga KPK sudah berusaha menangani kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup dan tidak akan memaksakan kasus.
"Saya kira dalam proses ini KPK sudah menjalankan tugasnya. Dan kalau sudah ada yang dicekal keluar negeri, itu berarti sudah serius karena sudah ada alat bukti yang cukup. Kalau tidak cukup, tetapi sudah mencekal itu, kan, ada bantahan dari yang bersangkutan," paparnya.
Baca Juga:Ronaldia, Robot Pintar Siap Jawab Semua Pertanyaan Kesehatan di Kota Semarang
Boyamin tidak memiliki dugaan jika kasus ini terkait dengan kontestasi Pilkada 2024. Menurutnya, tindakan KPK ini bukan kali pertama dilakukan. KPK kerap memproses pejabat jelang kontestasi jika alat buktinya cukup.