Polda Jateng Bongkar Kasus Penjualan Video Porno Anak-anak, Omzet Tembus Belasan Juta

Pelaku berperan sebagai orang yang mengunduh video-video porno tersebut yang kemudian disebarluaskan secara berbayar.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Juli 2024 | 16:29 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus Penjualan Video Porno Anak-anak, Omzet Tembus Belasan Juta
Tersangka penjual video porno anak dihadirkan saat pers rilis di Ditkrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (23/7/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus penjualan video porno anak-anak.

Polisi juga menangkap satu pelaku berinisial RS yang menjual video secara daring hingga meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio , mengatakan tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video porno tersebut.

"Dari hasil penelusuran tim, RS akhirnya ditangkap di Kebumen," kata dia dilansir dari ANTARA, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:Dugaan Pemalsuan Surat, PDIP Batang Dilaporkan ke Polda Jateng

Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.

Video-video porno tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bulan untuk video porno biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video porno anak.

"Konsumen yang sudah membayar selanjutnya dimasukkan sebuah grup di aplikasi Telegram," tambahnya.

Pelaku yang sudah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan.

Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai orang yang mengunduh video-video porno tersebut yang kemudian disebarluaskan secara berbayar.

Baca Juga:Polda Jateng Siapkan Perpanjangan Jalur Satu Arah Tol Semarang-Bawen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak