Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Tetap Ngegas Bahas APBD dan Proyek Triliunan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu terus menjadi sorotan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korups (KPK)

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:25 WIB
Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Tetap Ngegas Bahas APBD dan Proyek Triliunan
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu terus menjadi sorotan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korups (KPK). 

Namun demikian, wanita yang akrab dipanggil Mbak Ita itu kembali terlihat menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jumat (26/7/2024).

Rapat paripurna itu merupakan yang kedua kalinya digelar DPRD setempat pascapenggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keduanya dihadiri oleh Ita, sapaan akrab Hevearita.

Rapat paripurna sebelumnya digelar Senin (22/7) lalu, dan beberapa kegiatan sempat diikuti oleh Wali Kota Semarang pada esoknya, Selasa (23/7), salah satunya di RSUD KRMT Wongsonegoro.

Baca Juga:Tunggu Hasil KPK, Pemprov Jateng Belum Siapkan Pengganti Wali Kota Semarang

Ditemui usai rapat, Ita mengatakan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 direncanakan ada penyesuaian. Perubahan APBD mengalami peningkatan dari Rp5,231 triliun menjadi Rp5,736 triliun, atau naik 9,64 persen sebesar Rp504 miliar.

"Penerimaan pembiayaan untuk APBD 2024 turun Rp7 miliar, kemudian target pengeluaran pembiayaan tetap Rp67 miliar. Tentu di tahun akhir ini memang kami sesuaikan dengan teman-teman bersama legislatif terkait penyelesaian visi-misi," katanya dikutip dari ANTARA. 

Pada pembahasan APBD perubahan itu, kata dia, ada beberapa kategori yang menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Semarang, di antaranya infrastruktur, kemiskinan, laju pertumbuhan ekonomi, dan angka pengangguran.

Selain itu, Ita juga bersyukur ada bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, seperti bantuan Citywide Inclusive Sanitation Development atau pengembangan sanitasi skala kota melalui Kementrian PUPR dengan pendanaan Asia Development Bank (ADB) dalam rangka pengolahan air limbah domestik.

"Pemerintah Kota Semarang mendapat Rp3,1 triliun. Uang tersebut untuk pembangunan tujuh paket pekerjaan sampai tahun 2030. Namun Kementerian PUPR sudah berkomitmen selesai 2029," katanya.

Baca Juga:PDIP Bungkam Soal Pemeriksaan Wali Kota Semarang oleh KPK

Sementara itu, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang Hernowo Budi Luhur mengatakan bahwa Wali Kota Semarang sudah terjadwal berkegiatan seperti biasa.

"Iya, kan hadir tadi (rapat paripurna, red.). Kalau tidak ada agenda lain yang bertabrakan, Insya Allah hadir (sesuai agenda)," katanya.

Pada rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI di Semarang, Ita tetap terjadwal hadir, seperti Ki Ageng Pandanaran Art Festival di Kota Lama Semarang pada Sabtu (27/4), termasuk pagi harinya di Makam Ki Ageng Pandanaran.

"Besok pagi (26/7) terjadwal di Makam Ki Ageng Pandanaran. Sorenya di Kota Lama," katanya.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini