Geledah Ruang Kerja Suami Wali Kota, KPK Bawa Koper dari Gedung DPRD Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 26 Juli 2024 | 06:52 WIB
Geledah Ruang Kerja Suami Wali Kota, KPK Bawa Koper dari Gedung DPRD Jateng
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan memasuki lift di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (25/7/2024). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

SuaraJawaTengah.id - Penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang masih berlanjut. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. 

Penyidik KPK tiba di Gedung DPRD Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Pahlawan Nomor 7, Semarang, Kamis sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung naik ke lantai 3 gedung tersebut.

Di lantai 3, penyidik memasuki Ruang Komisi D DPRD Jateng. Diketahui bahwa Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD adalah suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Komisi D DPRD Jateng membidangi pembangunan, meliputi bina marga, cipta karya, permukiman, dan tata ruang, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air, dan lainnya.

Baca Juga:PDIP Bungkam Soal Pemeriksaan Wali Kota Semarang oleh KPK

Aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak mengamankan proses penggeledahan di ruangan bangunan yang dikenal dengan nama Gedung Berlian tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik KPK membawa satu tas koper tampak meninggalkan Gedung DPRD Jateng dengan menggunakan tiga mobil.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Baca Juga:Pelayanan Publik Tetap Jalan, Sekda Kota Semarang Bungkam Soal Penggeledahan KPK

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak