Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Magelang, Adakah Tempat Aman Bagi Para Pencari Tuhan

Kekerasan seksual sering kali terjadi di Pondok Pesantren, terbaru dari Kabupaten Magelang

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 07:05 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Magelang, Adakah Tempat Aman Bagi Para Pencari Tuhan
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Selain Bunga, sejauh ini ada 3 korban lainnya yang juga disertakan dalam laporan polisi. Korban kedua, sebut saja Melati, dara berusia 19 tahun.

Menurut sumber kami, Melati mondok dan tinggal di rumah tersangka AL paling lama. Keluarga Melati bahkan pernah mengabdi kepada AL.

Kebiasaan ngabdi kepada pengasuh pondok dan keluarganya, umum dijumpai pada tradisi pesantren tradisional. Mengabdi sebagai bentuk rasa cinta, hormat, dan patuh pada guru.  

Rasa cinta itu diwujudkan dengan cara ikut membantu mengurus keperluan pondok tanpa bayaran. Sebagai gantinya, pondok biasanya akan menanggung kebutuhan hidup mereka atau mengizinkan anak serta kerabat untuk mondok secara cuma-cuma.  

Baca Juga:Cara Warga Penghayat Kepercayaan Maknai Pancasila, Tapa Mutih di Kompleks Candi Sengi

Tradisi ini memiliki nilai ketulusan cinta dan totalitas pengabdian kepada guru sebagai penyambung sanad ilmu. Sayang dalam beberapa kasus justru diselewengkan.    

“Jadi kiainya itu mendoktrin kalau nggak mau (diajak berhubungan), ilmunya nggak masuk. Korban satunya (Melati) itu pelecehan seksual. Intercourse tapi pakai jari. Kejadiannya sudah sejak tahun 2022.”

Tanggal 7 Juni 2024, Bunga dan Melati sepakat melaporkan AL ke Polresta Magelang. Setelah sempat menjalani proses penyusunan berita acara pemeriksaan, muncul 2 korban lainnya yang juga dimintai keterangan sebagai saksi korban.

“Korban pertama (Bunga) sebagai pelapor itu sampai terjadi (pemerkosaan) persetubuhan. Yang kedua (Melati) itu pakai jari. Kalau yang korban ketiga dan keempat itu dicium kening sama disuruh mijit.”

Ancaman 12 Tahun Penjara

Baca Juga:Kasus Penganiayaan: Geng Anak TOC Magelang Keroyok Remaja dengan 12 Tusukan, 6 Pelaku Ditahan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba saat memberikan keterangan penahanan tersangka AL. (Suara.com/Angga Haksoro Ardhi).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba saat memberikan keterangan penahanan tersangka AL. (Suara.com/Angga Haksoro Ardhi).

Setelah melaksanakan 3 kali gelar perkara dan memeriksa 15 saksi, pada 29 Juli 2024, Polresta Magelang menetapkan AL sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini