Tersangka AL dikenakan Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, proses pemeriksaan tersangka AL tanggal 1 Agustus 2024, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan.
“Kami mendasari hasil penyidikan hari ini kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL. Kami lakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL.”
Penahanan dilakukan setelah AL menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam. “Kurang lebih ada 30 pertanyaan. Dijawab, kooperatif, dan total pemeriksaan sudah berjalan 16 (kali) pemeriksaan di dalam proses penyidikan.”
Baca Juga:Cara Warga Penghayat Kepercayaan Maknai Pancasila, Tapa Mutih di Kompleks Candi Sengi
Penahanan tersangka AL baru awal perjuangan Bunga mencari keadilan. Dia yang semula diam, memilih keluar menempuh jalur hukum.
Bukan hanya sekadar mencari keadilan, tapi didorong rasa geram bahwa korban kekerasan seksual di pondoknya belajar, bukan hanya dirinya seorang.
Berharap menyeret tersangka ke meja hijau bisa menghentikan kasus serupa kembali terjadi di majelis mulia para penuntut ilmu.
Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba saat memberikan keterangan penahanan tersangka AL. (Suara.com/Angga Haksoro Ardhi).
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Kasus Penganiayaan: Geng Anak TOC Magelang Keroyok Remaja dengan 12 Tusukan, 6 Pelaku Ditahan