Atas kondisi tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang tanggal 21 Agustus 2024 untuk didengar keterangannya.
Terpisah, Kepala Kejari Kudus Henryadi W. Putro mengatakan ketidakhadiran terdakwa tersebut hanya masalah teknis.
"Terdakwa akan kami hadirkan di persidangan minggu berikutnya," katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Baca Juga:KPK Geledah Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Bawa Koper Misterius