SuaraJawaTengah.id - Dugaan aksi perundungan di Universitas Diponegoro (Undip) menjadi sorotan. Sanksi berat pun akan diberikan jika itu terjadi.
Kepala Kantor Hukum Undip Dr Yunanto menegaskan bahwa sanksi terberat yang bisa dijatuhkan bagi pelaku perundungan di kampus tersebut adalah dikeluarkan.
Ia mengatakan bahwa Undip sudah memiliki mekanisme penegakan aturan, termasuk soal perundungan.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers terkait meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Undip, dr Aulia Risma Lestari.
Baca Juga:Mahasiswi Undip Diduga Bunuh Diri, Kemenkes Hentikan Program Studi Anestesi!
"Karena di Undip ada norma-norma yang harus ditaati peserta didik. Mahasiswa diatur kode etik. Perundungan bisa masuk ke pelanggaran akademik atau kekerasan seksual," katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (24/8/2024).
Tentunya, kata dia, penegakan hukum atau norma diawali dengan pencegahan atau antisipasi sehingga pada Agustus 2023 sudah ada gerakan "zero bullying" yang ditindaklanjuti pakta integritas pada Januari 2024.
"Pakta integritas ini ditandatangani dosen dan peserta didik, termasuk di PPDS. Bahkan, awal kuliah, mahasiswa baru PPDS diberi sosialisasi mengenai aturan dan sanksi pelanggaran," katanya.
Sanksi terhadap pelanggaran, kata dia, bisa bersifat ringan yang bisa diselesaikan cukup di tingkat fakultas atau pelanggaran sedang dan berat yang ditangani oleh tim yang dibentuk di tingkat universitas.
Ia menegaskan bahwa Undip pernah menerapkan sanksi paling ringan, yakni teguran hingga paling berat terhadap pelanggar aturan, yakni dikeluarkan, termasuk di PDSS Undip.
Baca Juga:Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Selidiki Kasus Kematian Mahasiswi Undip
"Di PDSS ada tiga mahasiswa dikeluarkan. Tahun 2021 ada satu orang, 2023 ada dua orang," katanya, tanpa menjelaskan bentuk pelanggaran berat yang dilakukan.
- 1
- 2