"Sanksi Kemenkes tidak menggangu pelayanan kesehatan. Sampai saat ini, kami masih bekerjasama dengan Undip," katanya.
Dia menyampaikan RSUP Dr. Kariadi merupakan rujukan utama pasien di Jawa Tengah dan Kalimantan sehingga pelayanannya sangat padat.
Karenanya, banyak pelayanan yang buka 24 jam, termasuk anestesi. Kendati demikian, semua sudah diatur dalam sistem kerja bergantian.
Menanggapi soal mahasiswa PPDS yang tidak menerima gaji, pihakny mengatakan bahwa mereka adalah peserta didik, bukan pekerja.
Baca Juga:Update Dugaan Perundungan Mahasiswi Undip, Polda Jateng Masih Lakukan Investigasi
"Mereka tidak dipekerjakan, ibaratnya magang proses pendidikaan," tuturnya.
Sementara terkait penangguhan sementara praktik klinis Yan Wisnu, pihaknya menyebut hal itu agar yang bersangkutan lebih fokus dalam menyelesaiakan masalah yang saat ini terjadi.
"Kalau sudah selesai semoga bisa bergabung lagi. Penangguhan ini hasil evaluasi bersama, supaya lebih fokus menghadapi masalah ini," jelas Vivi.
Kontributor : Sigit Aulia Firdaus