Tragedi Maut di Sukoharjo: Santri Tewas di Tangan Senior, Kemenag Usut Regulasi Pesantren

Kejadian tragis yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy, Kabupaten Sukoharjo menjadi perhatian banyak paihak. Seorang santri tewas akibat kekerasan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 September 2024 | 14:34 WIB
Tragedi Maut di Sukoharjo: Santri Tewas di Tangan Senior, Kemenag Usut Regulasi Pesantren
Ilustrasi penganiayaansantri di Sukoharjo. (freepik)

SuaraJawaTengah.id - Kejadian tragis yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy, Kabupaten Sukoharjo menjadi perhatian banyak paihak. Seorang santri tewas akibat kekerasan oleh sesama santri. 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo tengah berupaya meminta klarifikasi dari pihak pondok terkait insiden tersebut, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu'alim, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut melalui laporan dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang menerima informasi dari kepolisian.

"Kami akan meminta klarifikasi dari pihak pondok, namun saat ini mereka masih dalam kondisi syok. Kami akan mendatangi rumah duka terlebih dahulu sebelum melakukan komunikasi dengan pondok," ujar Mu'alim dikutip dari ANTARA, Rabu (16/9/2024).

Baca Juga:Mahfud MD Menginap di Ponpes Nurul Qarnain, Ini Lho 4 Bahaya Tidur di Kasur Menempel Lantai

Meski demikian, insiden ini memunculkan pertanyaan lebih luas terkait pengawasan dan penerapan protokol keamanan di pesantren.

Menurut Mu'alim, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang digelar dua bulan sekali sebenarnya telah memberikan arahan kepada pondok-pondok pesantren mengenai pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.

"Arahan sudah kami sampaikan, namun kenyataannya masih terjadi kekerasan seperti ini," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kementerian Agama akan meninjau lebih lanjut apakah ada pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh pihak pondok.

"Secara regulasi, pesantren yang memiliki izin operasional sebenarnya sudah memenuhi ketentuan yang ada. Namun, kasus ini harus kami kaji lebih dalam sebelum menentukan tindakan," ungkap Mu'alim.

Baca Juga:Respon Ganjar Pranowo Saat Lihat Video Pimpinan Pondok Pesantren Bagi-bagi Duit

Diketahui, insiden penganiayaan yang melibatkan MG (15), kakak kelas korban Abdul Karim Putra Wibowo (13), menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan regulasi di lembaga pendidikan pesantren.

Tanggung jawab lembaga dalam menjaga keamanan santri dan perlindungan dari tindak kekerasan di dalam lingkungan pendidikan kini semakin mendesak untuk dievaluasi oleh pihak berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini