Duh! Hukum Santri Sampai Tangannya Melepuh, Pengurus Ponpes di Kudus Terancam Dijebloskan ke Penjara

Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe berinisial AS teracam harus mendekam di balik jeruji besi atau penjara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:31 WIB
Duh! Hukum Santri Sampai Tangannya Melepuh, Pengurus Ponpes di Kudus Terancam Dijebloskan ke Penjara
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha didampingi jajaran menunjukkan foto santri yang terluka bagian tangannya akibat hukuman dimasukkan ke dalam air panas. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

SuaraJawaTengah.id - Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berinisial AS terancam harus mendekam di balik jeruji besi atau penjara.

Ia diketahui melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tangan kedua santrinya melepuh akibat hukuman dimasukkan ke dalam air panas.

Kepolisian Resor Kudus pun menetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan. Ia bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka AS juga terancam hukuman pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dikutip dari ANTARA pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:Jokowi Batal Salat Jumat di Kudus, Publik Kaitkan dengan Ramalan Rajah Kalacakra, Jabatan Bisa Luntur?

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran terhadap semua pihak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak didik tidak terjadi lagi.

Adapun kronologi kejadiannya, berawal ketika pelaku AS mengecek kamar santri. Hasilnya, ditemukan rokok, vape, dan tembakau yang disimpan di dalam almari.

Namun, kata dia, tidak satu pun santri yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

Kemudian AS mengumpulkan para santri kurang lebih 14 orang untuk diberikan hukuman dengan menyiapkan air panas dicampur air dingin di dalam baskom.

Masing-masing santri diminta mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut. Namun, dari belasan santri yang mencelupkan tangannya ke dalam baskom, dua santri mengalami melepuh.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kudus dan Sekitarnya Jumat 22 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan

"Pengasuh pondok kemudian menghubungi orang tua korban. Kemudian santri tersebut mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Pati," ujarnya.

Pelaku AS mengakui hukuman tersebut dalam rangka mendidik santri agar bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan.

Sebelumnya, kata dia, tidak mengetahui ada tangan santri yang melepuh, sehingga mendengar kabar tersebut juga terkejut.

Ia mengaku tidak berniat melukai para santri. Sedangkan hukuman yang sering diberikan, yakni membersihkan kamar mandi, menghafal surah Al-Quran, hingga diminta berdiri.

"Saya juga menyesal karena hukuman tersebut mengakibatkan dua santrinya mengalami luka melepuh di tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini