Menurutnya, kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan kaum intelektual. Para pelaku terlihat elegan, pintar, dan cerdas, tetapi sadis.
"Kalau kita menghadapi premen jelas, ini tidak jelas. Tidak bisa dibayangkan dokter yang kayak begini ini akan merawat kita ke depan, hancur kita," ujarnya.
Menurutnya, sanksi bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus ini adalah pidana sehingga izin praktiknya harus dicabut.
"Ini sedang dikaji betul-betul, mereka bukan anak orang sembarangan dan sanksinya pidana," tegasnya.
Baca Juga:Skandal Perundungan Guncang PPDS Undip-Kariadi, DPR: Tata Kelola Harus Diperbaiki!
Kontributor : Sigit Aulia Firdaus