Pelaku Bukan Anak Orang Sembarangan
Kuasa Hukum keluarga dr. Aulia, Misyal Achmad mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan terkait kasus tewasnya Dokter Aulia Risma Lestari.
"Kami laporkan pelaku-pelaku intimidasi yang kami sendiri belum tahu secara pasti siapa orangnya. Yang jelas senior yang sedang diselidiki oleh kepolisian. Kalau sampai pembuktian benar, kaprodi juga bisa jadi tersangka, karena dia yang bertanggung jawab," katanya.
Dia pun meluruskan isu yang berkembang bahwa Kemenkes hanya menyedikan wadah dan Kemendikbudristek mengurusi proses pembelajaran.
Baca Juga:Skandal Perundungan Guncang PPDS Undip-Kariadi, DPR: Tata Kelola Harus Diperbaiki!
"Ketika sudah proses belajar mengajar, itu milik Kemendikbud, programnya Kemendikbud, semua yang membuat kemendikbud. Tapi sayangnya, kaprodi membuat mandat menyerahkan proses belajar ini kepada senior-seniornya yang tidak jelas programnya dan SOP-nya," jelasnya.
Misyal mengatakan seharusnya ada SOP yang jelas terkait jam ke kerja mahasiswa PPDS Anestesi. "Manusia punya keterbatasan kemampuan, ini kan dianggap seperti robot," tandasnya.
Diungkapkannya, saat ini ada tiga mahasiwa PPDS Anestesi yang akan melaporkan dugaan perundungan yang dialami. Namun, ketiga meminta surat jaminan dari Kemendikbudristek dan Kemenkes RI.
"Kalau perundungan delik aduannya harus masih hidup. Jadi kami berharap tiga orang ini untuk melaporkan. Mereka teman seangkatan Dokter Aulia, dua sudah mengundurkan diri dari PPDS Anestesi undip. Jadi ini sudah kriminal yang luar biasa," tuturnya.
Sementara itu, kasus tewasnya Dokter Aulia, yang sedang didalami Polda Jateng adalah terkait pemerasan. Bukti yang dibawa pihaknya adalah catatan rekening koran sejumlah Rp 225 juta yang dikirimkan Malinah kepada sang putri.
Baca Juga:Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswi Undip Terus Diusut, Keluarga Korban Tak Menyerah
"Tidak sampai 20 hari lagi akan ada tersangka terkait pemerasan itu," katanya.