SuaraJawaTengah.id - Seorang laki-laki berinisial DA (40), warga Ngaliyan, Kota Semarang, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang pendeta bernama Djoko Walujo Prastijo.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Jalan Bergota Talang, Semarang, pada 28 Agustus 2024.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan mantan menantu korban, datang ke rumah korban dalam keadaan mabuk. Konflik memuncak saat korban mencoba melindungi anaknya dari pelaku.
"Korban ditusuk di perut kiri dengan senjata tajam saat berada di teras rumah," ujar Kombes Irwan dikutip dari ANTARA pada Senin (23/9/2024).
Baca Juga:Semarang Berawan Tebal, Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Seluruh Indonesia 20 September 2024
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati setelah korban melaporkannya ke pihak berwajib terkait masalah pribadi yang mereka hadapi. DA diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan, DA kini menghadapi ancaman hukuman dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.