SuaraJawaTengah.id - Pentolan suporter PSIS, Kepareng, atau yang akrab disapa Wareng, memenuhi panggilan di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (31/10/2024).
Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh CEO PSIS, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau yang lebih dikenal dengan nama Yoyok Sukawi.
Menariknya, meskipun Kepareng datang sebagai pendukung setia PSIS, ia didampingi oleh sejumlah advokat yang dikenal sebagai tokoh dari PDI Perjuangan.
Di antara advokat yang mendampingi Wareng dan diduga teraviliasi dengan PDIP adalah Didik Sugeng, seorang tokoh hukum yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Semarang dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) 1 (Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur).
Baca Juga:Mengintip Persiapan Akhir Stadion Jatidiri, Apa Saja yang Masih Perlu Dibenahi?
Meskipun gagal dalam pencalonannya, Didik kini aktif sebagai bagian dari tim advokasi pasangan Agustin-Iswar (Jaguar) dalam Pilkada Kota Semarang dan anggota Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Semarang.
Kedua, terdapat juga HM Rangkey Margana, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Jawa Tengah. Rangkey juga dipercaya sebagai Ketua Tim Advokat untuk pasangan Agustin-Iswar, sebuah posisi yang menambah kesan politis dalam kehadiran mereka mendampingi Kepareng.
Ketiga Sujiarno Broto Aji, yang juga anggota Tim Hukum Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang 2024. Ia pernah mengikuti deklarasi Tim Hukum Agustina-Iswar di Legacy Convention Hall, Kota Semarang, Sabtu (21/9/2024)
Keempat adalah Denas Pamungkas, SH, anggota Banteng Muda Indonesia (BMI), sayap partai PDI Perjuangan. Salah satu tim hukum Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang.
Kehadiran para advokat dari kubu PDI Perjuangan yang turut membela sosok pentolan suporter Panser Biru ini tentu memicu berbagai spekulasi publik, terutama dalam iklim politik Semarang yang saat ini tengah memanas.
Baca Juga:Survei Indoriset: Elektabilitas Yoyok-Joss Unggul 62%, Jaguar Tertinggal Jauh di Pilwakot Semarang
Wareng Beri Penjelasan
Pada panggilan tersebut, Wareng mengakui kahdirannya atas dasar pengaduan yang dilayangkan oleh Yoyok Sukawi.
“Ya kami datang kesini untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan oleh Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi,” ujar Kepareng alias Wareng.
Semantara itu, salah satu advokat Semarang yang mendampingi, Didik Sugeng, SH menyatakan jika pihaknya hadir dalam hal mendampingi Kepareng alias Wareng terkait laporan dugaan ujaran kebencian.
“Ya kami datang untuk mendampingi Saudara Wareng terkait Pasal 157 (KUHP) terkait ujaran kebencian. Materinya kita belum tahu,” ujarnya.