SuaraJawaTengah.id - Kejadian perusakan alat peraga kampanye (APK) yang menimpa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang nomor urut 2, Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss), mengundang keprihatinan dari berbagai pihak.
Aksi perusakan yang menyasar spanduk, baliho, dan APK lainnya ini diduga dilakukan secara terorganisir oleh pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga mengganggu iklim demokrasi yang sehat menjelang Pilkada.
Tim Hukum Yoyok-Joss, yang diwakili oleh Kairul Anwar, langsung melakukan audiensi dengan Bawaslu Kota Semarang pada Jumat (25/10/2024) untuk mengadukan kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, Kairul menjelaskan adanya berbagai bentuk perusakan, mulai dari APK yang dipotong, disobek, hingga aksi vandalisme yang merusak citra pasangan Yoyok-Joss.
Baca Juga:Ahmad Luthfi Sungkem ke Jokowi, Ungkap Pesan Penting Menuju Pilkada Jateng
Ia juga menyampaikan bahwa aksi-aksi ini menciptakan kerugian bagi Koalisi Semarang Maju Bermartabat.
"Kami meminta Bawaslu Kota Semarang untuk menindaklanjuti laporan ini, demi terciptanya Pilwakot yang damai dan adil," ujar Kairul pada Sabtu (26/10/2024).
Ia menekankan bahwa tindakan perusakan ini berpotensi melanggar peraturan Pemilu dan meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, merespons positif laporan ini dan menegaskan bahwa perusakan APK adalah tindakan yang dapat mengganggu stabilitas politik di Kota Semarang.
"Kami berharap masyarakat dapat menghormati proses demokrasi dan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu konflik,” ungkap Arief.
Baca Juga:Nusron Wahid Calon Menteri, Pengamat Ingatkan Jangan Ada Politisasi di Pilkada Kudus 2024
Dengan adanya laporan resmi dari Tim Hukum Yoyok-Joss dan respons dari Bawaslu, diharapkan langkah tegas akan diambil untuk menjaga keamanan dan kedamaian Pilkada Semarang 2024.