Paguyuban merasa berhak mendapat lapak di Kampung Seni karena mereka mengantongi surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dan memegang kartu izin berdagang di kawasan Candi Borobudur.
“Pertanyaanya kenapa tidak pakai data yang dulu (verfikasi awal), yang 1.943 pedagang itu? Kenapa harus verifikasi lagi. Apa karena SKMB kritis? Itu kan hak yang nggak boleh dilanggar,” ujar Royan Juliazka, pendamping LBH Jakarta.
Benteng Terakhir Gerakan Sosial Borobudur
Tanggal 29 Desember kemarin, PT Taman Wisata Candi mengundang 89 anggota SKMB untuk menerima hak menempati lapak di Kampung Seni Borobudur. Tawaran itu ditolak mentah-mentah.
“Pemadanan data tidak sesuai yang diharapkan. Bukan semua warga kami yang dipadankan, malah jumlahnya berkurang terus. Komitmen kami masuk satu, masuk semua,” kata Ketua SKMB, Yulianto.
Setelah nantinya SKMB berhasil masuk menempati lapak di Kampung Seni Borobudur, baru mereka bisa mengintervensi rekayasa jalur pengunjung.
Beberapa rekayasa jalur lintasan pengunjung wisata Candi Borobudur, dulu pernah dilakukan di lokasi pasar yang lama. Sehingga ditemukan jalur perlintasan yang adil dan menguntungkan bagi seluruh pedagang.
Menurut pendamping LBH Yogyakarta, Royan Juliazka, intervensi jalur lintasan pengunjung sebagai salah satu bentuk mendukung keberangsungan usaha kecil di kawasan Borobudur.
Sehingga warga lokal Borobudur tidak menjadi tamu di rumah sendiri yang hanya boleh puas menonton kemajuan ekonomi daerah mereka.
Baca Juga:Menyambut Pulang Taksu Candi Lumbung, Pulihkan Fungsi Spiritual Benda Cagar Budaya
“Benteng pertahanan terakhir di Borobudur dalam konteks gerakan sosial tinggal teman-teman SKMB. Jika sudah tidak ada mereka, Borobudur habis. Tidak akan ada lagi suara kritis.”