“Prediksi kami, mereka di dalam (pedagang di Kampung Seni Borobudur) yang nggak tahan akan pergi dengan sendirinya. Nanti alasannya sama: ‘Kami sudah menyediakan lapak, tapi mereka pergi’. Padahal dalam sistem ekonomi nggak seperti itu caranya. Harus ada rekayasa (yang mendukung para pedagang kecil),” ujar Royan.
SKMB Berjuang
![Pedagang Kampung Seni Borobudur (KSB). [Suara.com/Angga Haksoro]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/30/10472-pedagang-sovenir-borobudur.jpg)
Demi mewujudkan ekosistem perekonomian yang mendukung para pedagang kecil, Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) memperjuangkan hak mereka mendapat lapak berdagang di Kampung Seni.
Para pedagang SKMB mengklaim berhak atas lapak di Kampung Seni, berdasarkan hasil validasi pedagang yang dilakukan pada 27 Juli 2023 di Balai Desa Borobudur.
Saat itu tercatat 1.943 pedagang di zona II Borobudur. Data itu yang menurut SKMB menjadi dasar membangun jumlah lapak berdagang di Kampung Seni Borobudur.
Kenyataanya, saat Kampung Seni resmi beroperasi malah para pedagang SKMB tidak mendapatkan tempat. Beberapa kali mereka protes dan melakukan pertemuan dengan PT Taman Wisata Candi, namun hasilnya nihil.
Belakangan atas arahan Ombudsman RI, PT Taman Wisata menyelesaikan proses pemadanan data pedagang SKMB di Pintu 1 Borobudur.
“Proses ini dilakukan secara akuntabel, transparan, melibatkan Forkopimda Kabupaten Magelang, perwakilan pedagang, dan panitia yang ditunjuk,” kata Corporate Secretary Group Head PT TWC, Ryan Sakti melalui keterangan tertulis tertanggal 10 Desember 2024.
Hasil pemadanan data justru memunculkan masalah karena hanya memberi hak menempati lapak di Kampung Seni Borobudur kepada 89 anggota SKMB.
Baca Juga:Menyambut Pulang Taksu Candi Lumbung, Pulihkan Fungsi Spiritual Benda Cagar Budaya
Alasan yang digunakan untuk menolak sebagian besar anggota SKMB masuk ke Kampung Seni dianggap tidak masuk akal. Salah satu anggota Pak Tarmin misalnya, ditolak karena lapak di pasar sebelumnya terdata atas nama istrinya tapi sudah meninggal.