SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap siswa SMK Negeri 04 Semarang, Senin 29 Desember lalu. Tiga siswa menjadi korban dalam kasus tersebut yang membuat satu di antaranya atas nama Gamma Rizkynata Oktafandi (17) meregang nyawa.
Rekonstruksi ini tidak hanya menjawab banyak isu ambigu, tetapi juga 44 adegan yang diperagakan mengungkap kronologi dari awal sebelum penembakan dan peran masing-masing saksi, korban, dan tersangka.
"Rekonstruksi ini sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto kepada awak media seusia kegiatan.
Gelar rekonstruksi dimulai sekira pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Jerakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Lalu berpindah ke lima titik lainnya hingga sampai di lokasi penembakan di Jalan Penataran Candi, Kecamatan Ngaliyan, tepatnya di depan Alfamart.
Baca Juga:Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Waspada Kondisi Cuaca
Dalam rekonstruksi tersebut, memang tidak terlihat adanya tawuran. Yang ada hanya rencana perkelahian antar-dua kelompok yang urung terlaksana lantaran satu pihak membawa senjata tajam atau celurit.
Bukannya membubarkan diri, kelompok almarhum Gamma, lalu menaiki sepeda motor untuk mengambil celurit dan melakukan pengejaran terhadap lawannya. Baik kelompok yang mengejar maupun yang dikejar sama-sama membawa sajam.
Alasan Sebenarnya Aipda Robig Menembak Terungkap
Kombes Artanto mengungkapkan bahwa Aipda Robig Zaenudin yang melihat peristiwa kajar-kejaran tersebut, mengira ada aksi begal sehingga mengeluarkan tembakan beberapa kali. Satu tembakan peringatan ke arah pukul 11, dan tiga tembakan ke arah pengendara sepeda motor yang dikira begal.
"Jadi Aipda R terbukti melakukan perbuatan yang tidak perlu dilakukan dan dianggap berlebihan, ini koreksi untuk yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga:Liburan Akhir Tahun Minim Sampah: Pemkot Semarang Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah Nataru
Terpisah, Kuasa Hukum Aipda Robig, Herry Darman mengatakan bahwa kliennya memang mengira bahwa peristiwa pengejaran satu kendaraan oleh tiga kendaraan di belakangannya merupakan aksi begal. Menurutnya, sebelum melakukan tembakan, Aipda Robig melakukan peringatan dua kali.
"Satu peringatan dengan lisan, satu dengan tembakan ke arah jam 11," katanya.
Herry menjelaskan bahwa polisi sesuai aturan bisa menembak dengan standar operasional prosedur (SOP). "Jika ada aksi kejar-kejaran dengan menggunakan senjata tajam yang membahayakan nyawa, dan Aipda Robig melihat peristiwa itu, apakah tidak boleh menambak?" katanya.
![Andy Prabowo, ayah almarhum Gamma Rizkynata Oktafandi, memberikan keterangan kepada wartawan seusai rekonstruksi kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Senin (29/12/2024). [suara.com/Sigit AF]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/88196-orang-tua-gamma-siswa-smk-yang-ditembak-polisi-semarang.jpg)
2 Adegan Rekonstruksi Jadi Perdebatan, Satu Adegan Hilang
Selama rekonstruksi berlangsung, ada sejumlah reka adegan yang menjadi perbedaan dari sisi tersangka dan korban. Adegan pertama adalah mengenai jarak antara tersangka dan korban saat Aipda Robig mengeluarkan tembakan pertama.
Robig berdalih bahwa jaraknya sekitar 10 meter sesuai BAP, tetapi saksi bersikukuh bahwa jaraknya 8 meter. Perbedaan jarak setelah diukur dengan meteran oleh tim penyidik ini, sempat menimbulkan ketegangan antara kuasa hukum korban dan tersangka.