"Kami sangat prihatin atas musibah banjir yang terjadi dan mengingatkan agar pemda serius," katanya.
Dia menyampaikan Pemkab perlu melakukan pengelolaan tata ruang dan lingkungan yang baik. Kemudian, pembuatan peta wilayah rawan banjir, edukasi masyarakat tentang bahaya banjir, serta mempersiapkan anggaran penanggulangan bencana yang memadai dengan mempersiapkan upaya preemptif dan preventif.
Zayin melihat anggaran BPBD Demak masih terlampau kecil sehingga perlu koordinasi yang serius antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk mempersiapkan program penanggulangan banjir yang memadai dan komprehensif sehingga Demak bisa menyelesaikan masalah tahunan yang berulang.
"Rob dan banjir adalah bencana yang terus berulang di Kabupaten Demak," katanya.
Baca Juga:Semarang Diprediksi Hujan Ringan, BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Jawa Tengah
Berdasarkan PP 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, setidaknya ada beberapa jenis dana penanggulangan bencana yang disediakan pemerintah. Dana tersebut di antaranya, dana kontijensi bencana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
Kemudian, ada dana siap pakai yang selalu tersedia untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
Lalu, ada dana bantuan sosial berpola hibah yang disediakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pasca-bencana.
“DPRD akan mendukung setiap upaya Pemkab untuk menanggulangi bencana banjir di Demak. Ini menjadi tugas bersama tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif," katanya.
Menurutnya, jika nantinya dibutuhkan, DPRD akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BNPB untuk dapat membantu Pemkab Demak dalam menyelesaikan masalah banjir. Ini agar masyarakat tidak lagi takut banjir saat musim hujan datang.
Baca Juga:Sejarah Wijkenstelsel: Akar Terbentuknya Pecinan di Jawa Tengah
Kontributor : Sigit Aulia Firdaus