![Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat berkunjung ke Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang pada (10/4/2025). [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/10/84111-ahmad-luthfi.jpg)
Cerita serupa juga datang dari Ali Subana, warga Pedurungan, Kota Semarang. Ia mengaku awalnya ragu datang ke Samsat karena tunggakan pajaknya mencapai Rp650 ribu. Namun begitu mendengar adanya pemutihan, ia merasa mendapat harapan baru.
“Saya belum tahu nanti totalnya jadi berapa, tapi pasti jauh lebih ringan. Ini sangat membantu,” katanya sambil menunggu antrean.
Tak hanya dari sisi biaya, warga juga mengapresiasi kemudahan dalam prosesnya. Hastanti, salah satu wajib pajak lainnya, memuji pelayanan yang cepat dan terbuka. Menurutnya, petugas cukup sigap memberikan arahan, sehingga warga tidak kebingungan meskipun datang pertama kali.
“Waktu seperti ini ekonomi memang sedang sulit. Jadi program ini terasa sangat tepat waktunya,” ungkapnya.
Baca Juga:Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan, program ini bukan hanya soal angka-angka pajak, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat dengan kebijakan yang solutif. Ia ingin mendorong budaya sadar pajak, bukan lewat hukuman, melainkan dengan memberikan kesempatan dan insentif.
“Kita ingin bantu masyarakat yang memang kesulitan, sekaligus mengajak mereka aktif berkontribusi dalam pembangunan. Pajak ini nantinya juga kembali untuk masyarakat sendiri,” ujar Luthfi.
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi menekankan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan menjadi sumber vital pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah.
Dengan adanya pemutihan ini, pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi warga yang selama ini menunggak agar kembali aktif membayar pajak secara berkala.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Tengah sendiri mencakup penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan, termasuk denda jasa raharja.
Baca Juga:One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan terbuka untuk semua pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.