Ketua Pemuda Pancasila Blora Diciduk Polisi! Terlibat Penipuan Solar Fiktif Ratusan Juta

Polda Jateng tangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora terkait penipuan solar fiktif. Operasi Aman Candi 2025 tindak tegas premanisme berkedok ormas

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Mei 2025 | 13:07 WIB
Ketua Pemuda Pancasila Blora Diciduk Polisi! Terlibat Penipuan Solar Fiktif Ratusan Juta
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora MJ (kedua dari kiri) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan oleh Polda Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (17/5/2025). [ANTARA/HO-Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Upaya Polda Jawa Tengah dalam memberantas praktik premanisme yang membungkus diri dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) membuahkan hasil.

Tim Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025 berhasil menangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ (44) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan pengadaan solar industri fiktif.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk premanisme, terutama yang dilakukan oleh oknum berlindung di balik atribut ormas.

Baca Juga:Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!

"Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum," tegas Kombes Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (19/5/2025).

MJ, yang dikenal dengan panggilan Mbah Mun, tidak sendiri. Polisi juga menangkap seorang wanita berinisial WH (45) asal Todanan, Blora.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap warga Kradenan, Blora, berinisial WA, dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp333 juta.

Kombes Dwi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk ke kepolisian pada 11 Mei 2025. Korban mengaku telah dijanjikan kerja sama bisnis pengadaan solar industri oleh pelaku.

Modusnya, MJ mengaku sebagai Humas sebuah perusahaan dan meyakinkan korban bahwa perusahaan tersebut mampu menyediakan solar industri.

Baca Juga:Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan

“Padahal, perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2022,” ujar Dwi.

Pelaku kemudian meminta korban untuk menyetor sejumlah uang sebagai deposit pengiriman solar yang dijanjikan akan datang dalam periode Agustus hingga September 2022. WH diduga turut berperan aktif membantu MJ dalam meyakinkan korban.

“Keduanya memberikan iming-iming dan janji palsu. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk memperkuat keyakinan korban,” tambah Dwi.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya.

Pemeriksaan lanjutan juga mengungkap bahwa MJ merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH diketahui pernah terlibat dalam kasus penggelapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak