Kembali Dibuka, Pengawasan PPDS Anestesi Undip Diperketat, Ada Batasan Jam Kerja

PPDS Anestesi FK Undip di RSUP dr Kariadi dibuka kembali setelah dibekukan akibat kasus perundungan. Reformasi tata kelola, pengawasan diperketat, jam kerja dibatasi

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 Mei 2025 | 22:24 WIB
Kembali Dibuka, Pengawasan PPDS Anestesi Undip Diperketat, Ada Batasan Jam Kerja
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya, Rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof Suharnomo, dan jajarannya di Semarang, Selasa (20/5/2025). PPDS Anestesi FK Undip di RSUP dr Kariadi dibuka kembali. [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

SuaraJawaTengah.id - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) di RSUP dr Kariadi Semarang resmi kembali dibuka setelah sempat dibekukan pada Agustus 2024.

Kembalinya program ini bukan sekadar pemulihan aktivitas pendidikan, melainkan simbol dari dimulainya reformasi tata kelola pendidikan kedokteran di Indonesia, khususnya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, manusiawi, dan akuntabel.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya, menjelaskan bahwa keputusan pembukaan ini diambil setelah 35 langkah perbaikan berhasil diselesaikan.

Langkah-langkah tersebut diaudit oleh dua lembaga pengawasan internal pemerintah, yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bidang Sains dan Teknologi.

Baca Juga:Tragedi Maut Mahasiswi Undip: Polisi Kantongi Nama Tersangka Perundungan

“Ada 35 langkah yang sudah diaudit oleh Inspektur Jenderal Kemenkes dan Irjen Kemendikti Saintek. Jadi, pembukaan ini sudah diketahui dan disetujui oleh dua kementerian,” tegas Azhar dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (14/5/2025).

Sejumlah langkah konkret yang diambil mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendorong reformasi sistem.

Di antaranya adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang-ruang pendidikan dan pelayanan, penyusunan ulang prosedur operasional standar pelayanan, hingga pembatasan jam kerja peserta didik agar tidak melebihi batas yang ditentukan.

Azhar menegaskan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan batas maksimal jam kerja bagi peserta didik kedokteran spesialis, yakni 80 jam per minggu. Menurutnya, ketentuan ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendidikan dan kesehatan mental para peserta.

"(Jam kerja, red.) Ini dianggap moderat, tidak menghambat proses pendidikan, tetapi masih memungkinkan peserta beristirahat dengan layak. Kalau dilampaui, pasti kami akan kenakan sanksi," tegasnya.

Baca Juga:Tak Ada Lagi Kerja Overload, PPDS Anestesi Undip Terapkan Jadwal Istirahat dan Rotasi Baru

Selain reformasi teknis, pembagian otoritas kelembagaan juga diperjelas. Mahasiswa PPDS di bawah FK Undip tunduk pada regulasi kampus, sementara saat menjalani praktik di RSUP dr Kariadi, mereka wajib mengikuti peraturan rumah sakit.

Model pembagian ini diharapkan menciptakan kejelasan tanggung jawab dan mengurangi potensi tumpang tindih otoritas yang selama ini menjadi celah munculnya kasus pelanggaran.

Rektor Undip Prof Suharnomo menyampaikan bahwa selama pembekuan PPDS Anestesi di RSUP dr Kariadi, program residensi tetap berjalan di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) serta di sejumlah rumah sakit jejaring.

Namun, ia mengakui bahwa ketiadaan RSUP dr Kariadi dalam jaringan pendidikan FK Undip menyisakan kekosongan historis dan emosional.

"Kami tadi menyampaikan bahwa FK Undip dan RSUP Dr Kariadi ini seperti kembar siam. Dua-duanya tidak bisa dipisahkan. Selama ini, residensi tetap berjalan di RSND dan rumah sakit jejaring, tapi kami merasa ada yang hilang," ujar Suharnomo.

Ia memastikan bahwa FK Undip telah menempuh upaya serius dan terbuka dalam melakukan pembenahan sistem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak