SuaraJawaTengah.id - Meningkatnya kasus penyalahgunaan visa dan penyelenggaraan haji ilegal mendorong sejumlah pihak mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas.
Salah satu usulan mencuat adalah pelarangan sementara penerbangan ke luar negeri selama musim haji 2025 sebagai bentuk pencegahan.
Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) Jawa Tengah, H Bayu Jalar Prayogo, menyampaikan bahwa selama ini masih ditemukan celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memberangkatkan jamaah haji secara ilegal.
Menurutnya, jalur penerbangan internasional yang terbuka dari berbagai kota di Indonesia menjadi titik rawan yang perlu diawasi lebih ketat.
Baca Juga:Jamaah Haji Diharapkan Tak Bawa Beras ke Tanah Suci, Sudah Disiapkan 84 Kali Makan
"Pintu keluar internasional dari Indonesia tidak hanya di Jakarta, namun juga tersebar di beberapa bandara lain. Aturan dan larangannya harus diperketat demi mengurangi penyalahgunaan visa haji yang tidak resmi," ujar Bayu dikutip dari keterangan tertulis Kamis 21 Mei 2025.
Bayu menegaskan bahwa Arab Saudi telah memberlakukan aturan ketat terhadap penggunaan visa non-haji atau visa haji yang tidak dikeluarkan secara resmi.
Jamaah yang melanggar akan langsung dipulangkan dan masuk daftar hitam. Hal ini, menurut Bayu, merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji setelah beberapa musim terakhir diwarnai kekacauan karena membludaknya jamaah.
“Pemerintah Arab Saudi kini lebih memilih membatasi kuota jamaah daripada menambahnya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan adanya indikasi penggunaan visa negara lain oleh warga negara Indonesia untuk bisa masuk ke Tanah Suci.
Baca Juga:Perjalanan Jauh Saat Ibadah Haji, Lansia Tak Disarankan Konsumsi Kopi dan Minuman Dingin
Ia meragukan efektivitas cara ini karena otoritas Arab Saudi sangat mungkin mendeteksi penyalahgunaan semacam itu.
AMPHURI, sambungnya, telah mengimbau kepada seluruh anggotanya agar tidak mencoba-coba memainkan visa haji ilegal.
Jika terbukti melanggar, izin operasional biro perjalanan dapat dicabut.
“Visa haji furoda pun hingga kini belum jelas statusnya. Jamaah reguler sudah mulai diberangkatkan, namun kami belum menerima kepastian soal furoda,” imbuh pemilik Arbani Madinah Wisata ini.
Menurut informasi yang diterima AMPHURI, sudah ada beberapa kasus penolakan masuk ke Arab Saudi terhadap warga Indonesia yang menggunakan visa dari negara lain.
Bayu menegaskan pentingnya menjaga nama baik Indonesia dan keselamatan jamaah dengan tidak menempuh jalur-jalur yang tidak prosedural.
Kasus-kasus pelanggaran visa ini juga telah memicu perhatian di tingkat diplomatik. Baru-baru ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi penahanan tiga WNI di Makkah oleh aparat keamanan Arab Saudi.
"Pada 13 Mei 2025, tiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan atas tuduhan melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary.
Yusron menjelaskan, berdasarkan keterangan ketiganya kepada Kepolisian Makkah, barang-barang yang ditemukan, seperti kuitansi dan gelang, merupakan sisa perlengkapan dari musim umrah dan haji sebelumnya. Bukan sebagai alat promosi haji ilegal.
Disebutkan pula bahwa uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita merupakan dana pribadi dan sisa operasional. Barang bukti lain, seperti mesin penghitung uang dan dokumen, menurut mereka adalah barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat ditata.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan sebelum melimpahkan ke kejaksaan,” terang Yusron.
KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga WNI tersebut, serta telah menjalin komunikasi dengan keluarga dan otoritas lokal.
Yusron juga menegaskan kembali imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan senantiasa mematuhi peraturan di Arab Saudi.
Sebelumnya, aparat di Indonesia juga menemukan calon jamaah haji tanpa visa resmi di Bandara Soekarno-Hatta, serta 30 WNI yang ditolak masuk di Bandara Jeddah karena tidak memiliki dokumen sah.
Kasus-kasus ini menandai betapa serius dan sistematisnya pelanggaran yang terjadi di balik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Selain merugikan individu, praktik semacam ini dapat mencoreng reputasi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia.
Dengan berbagai peristiwa ini, usulan pelarangan sementara penerbangan ke luar negeri selama musim haji menjadi wacana yang layak dipertimbangkan, tidak hanya sebagai langkah teknis, tapi juga sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran terhadap tata kelola haji yang sah.