5 Pengakuan Panas Mbak Ita di Sidang Korupsi, Seret Nama Hendrar Prihadi di Depan Hakim

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita membuat pengakuan mengejutkan di sidang korupsi. Ia menyeret nama pendahulunya, Hendrar Prihadi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Juli 2025 | 16:59 WIB
5 Pengakuan Panas Mbak Ita di Sidang Korupsi, Seret Nama Hendrar Prihadi di Depan Hakim
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Babak pembelaan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, berlangsung panas.

Duduk sebagai terdakwa, Mbak Ita tak hanya membela diri, tetapi juga melontarkan sejumlah pengakuan yang menyeret nama-nama lain dan membuka praktik yang disebutnya sudah lama berjalan.

Bola panas kini bergulir, terutama setelah nama Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi alias Hendi, ikut disebut dalam pusaran dana operasional yang menjadi sumber perkara.

Dari total penerimaan Rp1,2 miliar hingga bantahan keras soal perintah menghancurkan bukti, berikut adalah 5 poin krusial dan paling panas dari pembelaan Mbak Ita di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang

1. Sebut Dana 'Haram' Adalah Tradisi Sejak Era Hendrar Prihadi

Ketua LKPP, Hendrar Prihadi. (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)
Ketua LKPP, Hendrar Prihadi. (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)

Pengakuan paling mengejutkan dari Mbak Ita adalah klaim bahwa dana tambahan operasional yang bersumber dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukanlah hal baru.

Ia secara gamblang menyebut praktik ini merupakan "tradisi" yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Hendrar Prihadi (Hendi).

Menurutnya, informasi ini didapat langsung dari Kepala Bapenda, Indriyasari (Iin).

"Bu Iin (Kepala Bapenda Indriyasari) yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, asisten," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita dan Etika Komunikasi Hukum di Ruang Publik

Ia menegaskan bahwa Indriyasari menyebut uang tersebut juga mengalir sejak era wali kota sebelumnya.

2. Mengaku Terima Rp1,2 Miliar, Tapi Ogah Tentukan Nominal

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap proyek pengadaan meja dan kursi SD pada 2023 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap proyek pengadaan meja dan kursi SD pada 2023 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Mbak Ita mengakui secara terbuka telah menerima uang tambahan operasional sebanyak empat kali, dengan total fantastis mencapai Rp1,2 miliar.

Uang ini diterimanya secara bertahap setiap tiga bulan selama periode akhir 2022 hingga 2023.

Meski begitu, ia membantah keras menjadi inisiator atau penentu besaran nominal. Ia mengaku tidak pernah menuliskan atau meminta nominal Rp300 juta untuk setiap tahapnya.

"Besaran nominal Rp300 juta diberikan oleh Indriyasari dan sudah berkali-kali ditawarkan kepadanya," dalih Mbak Ita di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak