5 Pengakuan Panas Mbak Ita di Sidang Korupsi, Seret Nama Hendrar Prihadi di Depan Hakim

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita membuat pengakuan mengejutkan di sidang korupsi. Ia menyeret nama pendahulunya, Hendrar Prihadi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Juli 2025 | 16:59 WIB
5 Pengakuan Panas Mbak Ita di Sidang Korupsi, Seret Nama Hendrar Prihadi di Depan Hakim
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

3. Dalih Kembalikan Uang karena 'Tidak Sesuai Hati Nurani'

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Fakta menarik lainnya adalah Mbak Ita telah mengembalikan seluruh uang senilai Rp1,2 miliar tersebut kepada Indriyasari. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap. Namun, alasannya menjadi sorotan.

Mbak Ita mengaku mengembalikan uang tersebut murni karena dorongan pribadi dan kata hatinya.

"Ia mengaku mengembalikan uang tersebut karena penerimaan itu disebut tidak sesuai dengan hati nuraninya," ungkapnya.

Baca Juga:Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa "hati nurani" tersebut baru terusik setelah adanya penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. Bantah Keras Perintahkan Anak Buah Mangkir dari Panggilan KPK

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Selain soal aliran dana, Mbak Ita juga dihadapkan pada tuduhan serius menghalangi proses penyelidikan (obstruction of justice). Ia dengan tegas membantah pernah memerintahkan bawahannya di lingkungan Pemkot Semarang untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"Saya sampaikan saat itu kepada yang mendapat undangan panggilan KPK. Kalau memang tidak bisa hadir, ya silakan menyampaikan pemberitahuan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

5. Klaim Tak Ada Perintah Hancurkan Bukti, Sebut Hanya 'Mengayomi'

Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita dan Etika Komunikasi Hukum di Ruang Publik

Mantan Wali Kota Semarang Heveaeita G. Rahayu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 5 Mei 2025. [ANTARA/I.C. Senjaya]
Mantan Wali Kota Semarang Heveaeita G. Rahayu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 5 Mei 2025. [ANTARA/I.C. Senjaya]

Tuduhan menghalangi penyelidikan juga mencakup dugaan perintah untuk menghancurkan barang bukti, seperti dokumen dan telepon seluler. Mbak Ita kembali menyangkal tudingan ini.

Ia berdalih bahwa sebagai seorang pemimpin, posisinya saat itu adalah untuk menenangkan dan melindungi anak buahnya yang panik akibat adanya panggilan dari lembaga antirasuah.

"Mbak Ita menyebut sebagai seorang wali kota, dirinya harus mengayomi anak buahnya yang panik akibat penyelidikan KPK tersebut," ujarnya, menggambarkan perannya lebih sebagai pelindung ketimbang pemberi instruksi negatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak