Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp872 Ribu

Viral kisah lansia di Ambarawa, Tukimah (69), kaget tagihan PBB rumahnya melonjak drastis hingga 400%. Pemkab Semarang jelaskan ini bukan kenaikan tarif melainkan penilaian

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:54 WIB
Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp872 Ribu
Tangkapan layar PBB di Kabupaten Semarang naik 400 persen viral di Media Sosial Instagram.

SuaraJawaTengah.id - Sebuah cerita datang dari seorang warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Semarang yang mendadak viral di media sosial Instagram @undercover.id.

Menyadur dari utasan tersebut, Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, dibuat terkejut bukan main saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.

Bagaimana tidak, nilai pajak yang harus ia bayarkan melonjak lebih dari 400 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sebuah kenaikan yang terasa sangat memberatkan bagi seorang pensiunan.

Baca Juga:Butuh Tarik Tunai? Ini Daftar Lokasi ATM di Semarang yang Wajib Anda Tahu, dari Mal hingga Kampus

Pada tahun 2024, Tukimah hanya membayar PBB untuk rumah warisan keluarganya sekitar Rp161.000. Namun, untuk tahun 2025, angka yang tertera di surat pemberitahuan melonjak drastis menjadi Rp872.000.

“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah tulis di media sosial tersebut. 

Ia mengaku syok dengan lonjakan yang tidak wajar tersebut. Menurutnya, rumah yang ia tempati merupakan peninggalan keluarga yang sudah dihuni secara turun-temurun.

Merasa keberatan, Tukimah mengatakan bahwa masalah ini sudah coba diurus oleh anaknya, namun hingga kini belum ada jawaban pasti terkait pengajuan keberatannya.

“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.

Baca Juga:Digeruduk Warga, Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB 200 Persen: Proyek Vital Jadi Tumbal!

Penjelasan Pemkab Semarang: Bukan Kenaikan Tarif, Tapi Penilaian Ulang

Menanggapi keluhan yang viral ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) memberikan penjelasan.

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB di wilayahnya.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.

Lantas, apa yang menyebabkan PBB milik Tukimah melejit? Rudibdo menjelaskan bahwa yang terjadi adalah proses penilaian ulang terhadap objek pajak milik Tukimah.

Penilaian ulang ini difokuskan pada bidang-bidang tanah yang mengalami perubahan fungsi atau nilai jualnya meningkat signifikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak