Jejak Kontroversi Kuota Haji 2024: Kronologi Keputusan Kemenag yang Berujung Pansus DPR

Haji 2024 berujung Pansus Angket DPR akibat polemik kuota. Kemenag dituding langgar kesepakatan dengan DPR terkait pembagian kuota haji reguler & khusus.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Jejak Kontroversi Kuota Haji 2024: Kronologi Keputusan Kemenag yang Berujung Pansus DPR
Suasana ibadah haji 2024 di tanah suci. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Penyelenggaraan haji 2024 meninggalkan jejak perdebatan panas yang kini bermuara pada penyelidikan politik tingkat tinggi. 

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR RI bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba. 

Hal itu adalah puncak dari serangkaian keputusan, kesepakatan, dan kebijakan yang saling tumpang tindih dalam kurun waktu beberapa bulan, menempatkan Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai sorotan utama.

Untuk memahami akar masalahnya, penting untuk menelusuri kembali jejak waktu dan kronologi setiap keputusan yang diambil, dari awal kabar baik hingga menjadi bola panas politik.

Baca Juga:Soal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Gus Yaqut: Kualitas Erick Thohir Tak Diragukan

Oktober 2023: Titik Awal Penuh Harapan

Semua bermula dari sebuah kabar gembira. Indonesia secara resmi mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. 

Angka ini menjadi angin segar, memunculkan harapan bagi ribuan calon jemaah yang telah bertahun-tahun berada dalam daftar tunggu. Pada titik ini, belum ada tanda-tanda badai akan datang.

27 November 2023: Kesepakatan Suci di Senayan

Menindaklanjuti kuota tambahan, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja krusial bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca Juga:Puji Menag Yaqut Sowan ke Paus Fransiskus, Abu Janda: Beda Sama Kadrun Penebar Kebencian

Dalam rapat ini, lahirlah sebuah kesepakatan fundamental. Total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah.

Yang terpenting, komposisi pembagiannya disepakati secara tegas, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019: 92% untuk jemaah haji reguler (221.720) dan 8% untuk jemaah haji khusus (19.280). 

Rapat ini juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta. Kesepakatan ini dianggap sebagai landasan hukum dan komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif.

Desember 2023: Faktor Eksternal yang Mengubah Permainan

Suasana ibadah haji 2024 di tanah suci. [Istimewa]
Suasana ibadah haji 2024 di tanah suci. [Istimewa]

Sebuah perubahan signifikan terjadi di Arab Saudi. Pemerintah Saudi menerapkan kebijakan baru yang tak terduga: sistem zonasi untuk pemondokan di Mina. 

Tradisi tarif tunggal dihapus, digantikan dengan lima zona berjenjang di mana lokasi terdekat dengan Jamarat (tempat lontar jumrah) memiliki biaya sewa paling mahal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak