Jejak Kontroversi Kuota Haji 2024: Kronologi Keputusan Kemenag yang Berujung Pansus DPR

Haji 2024 berujung Pansus Angket DPR akibat polemik kuota. Kemenag dituding langgar kesepakatan dengan DPR terkait pembagian kuota haji reguler & khusus.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Jejak Kontroversi Kuota Haji 2024: Kronologi Keputusan Kemenag yang Berujung Pansus DPR
Suasana ibadah haji 2024 di tanah suci. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Penyelenggaraan haji 2024 meninggalkan jejak perdebatan panas yang kini bermuara pada penyelidikan politik tingkat tinggi. 

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR RI bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba. 

Hal itu adalah puncak dari serangkaian keputusan, kesepakatan, dan kebijakan yang saling tumpang tindih dalam kurun waktu beberapa bulan, menempatkan Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai sorotan utama.

Untuk memahami akar masalahnya, penting untuk menelusuri kembali jejak waktu dan kronologi setiap keputusan yang diambil, dari awal kabar baik hingga menjadi bola panas politik.

Baca Juga:Soal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Gus Yaqut: Kualitas Erick Thohir Tak Diragukan

Oktober 2023: Titik Awal Penuh Harapan

Semua bermula dari sebuah kabar gembira. Indonesia secara resmi mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. 

Angka ini menjadi angin segar, memunculkan harapan bagi ribuan calon jemaah yang telah bertahun-tahun berada dalam daftar tunggu. Pada titik ini, belum ada tanda-tanda badai akan datang.

27 November 2023: Kesepakatan Suci di Senayan

Menindaklanjuti kuota tambahan, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja krusial bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca Juga:Puji Menag Yaqut Sowan ke Paus Fransiskus, Abu Janda: Beda Sama Kadrun Penebar Kebencian

Dalam rapat ini, lahirlah sebuah kesepakatan fundamental. Total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah.

Yang terpenting, komposisi pembagiannya disepakati secara tegas, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019: 92% untuk jemaah haji reguler (221.720) dan 8% untuk jemaah haji khusus (19.280). 

Rapat ini juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta. Kesepakatan ini dianggap sebagai landasan hukum dan komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif.

Desember 2023: Faktor Eksternal yang Mengubah Permainan

Suasana ibadah haji 2024 di tanah suci. [Istimewa]
Suasana ibadah haji 2024 di tanah suci. [Istimewa]

Sebuah perubahan signifikan terjadi di Arab Saudi. Pemerintah Saudi menerapkan kebijakan baru yang tak terduga: sistem zonasi untuk pemondokan di Mina. 

Tradisi tarif tunggal dihapus, digantikan dengan lima zona berjenjang di mana lokasi terdekat dengan Jamarat (tempat lontar jumrah) memiliki biaya sewa paling mahal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak